BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang termasuk sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Zakat fitrah menjadi kewajiban menjelang Ramadan bagi umat Muslim sebagai bentuk pembersihan diri dan membantu sesama.
Secara etimologis, zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Arti ini mencerminkan harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa, serta memupuknya dengan kebaikan.
Dalam Al-Quran, Allah SWT menjelaskan makna zakat dalam surah At-Taubah ayat 103, di mana zakat sebagai sarana untuk membersihkan dan menyucikan jiwa.
Definisi Zakat menurut Fikih
Menurut al-Mawardi, zakat didefinisikan sebagai pengambilan tertentu dari harta tertentu, sesuai dengan sifat-sifat tertentu, yang diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib seorang Muslim keluarkan, untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam.
Syarat Dikenakannya Zakat
1. Syarat Harta
- Harta tersebut harus merupakan barang halal dan kita peroleh dengan cara yang halal.
- Harta tersebut secara penuh punya pemiliknya.
- Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang.
- Harta tersebut mencapai nisab sesuai jenisnya.
- Harta tersebut melewati haul.
- Pemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek yang harus lunas.
2. Golongan Penerima
Berikut golongan orang yang berhak menerimanya:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Mualaf
- Riqab
- Gharimin
- Fisabilillah
- Ibnu Sabil
BACA JUGA: Tata Cara Zakat Fitrah, Lengkap dengan Niat Bacaan Latin
Jenis-jenis
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib umat Muslim bayarkan per jiwa, baik lelaki maupun perempuan, menjelang Idul Fitri. Tujuannya untuk membersihkan diri dan membantu sesama yang membutuhkan.
Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang kita miliki, seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain. Terdapat dalam Peraturan Menteri Agama dan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab dan haul.
Syarat Keduanya
1. Syarat Zakat Mal
- Harta yang terkena zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam, seperti milik penuh, halal, cukup nisab, dan telah melewati haul.
- Syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
2. Syarat Zakat Fitrah
- Beragama Islam.
- Hidup pada saat bulan Ramadan.
- Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
(Kaje/Usk)