BANDUNG,TM.ID: Bagaimana cara dan apa syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Pegadaian merupakan perusahaan milik pemerintah di bawah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Menawarkan berbagai layanan unggulan, termasuk pembiayaan, tabungan emas, dan jasa lainnya.
Fokus utamanya adalah pembiayaan dengan jaminan aset. Sehingga jadi satu-satunya perusahaan di Indonesia yang memiliki izin resmi untuk kegiatan gadai aset, termasuk rumah, tanah, atau aset berharga lainnya.
Syarat-syarat Pengajuan Gadai Sertifikat Rumah
Sebelum mengajukan pengajuan gadai sertifikat rumah di Pegadaian, calon nasabah perlu memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Usia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat angsuran selesai.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perlu untuk pinjaman di atas Rp50 juta.
- Surat keterangan usaha untuk pelaku usaha.
- Pengalaman kerja minimal 1 tahun untuk karyawan di luar Pegadaian.
- Karyawan internal Pegadaian memerlukan pengalaman kerja minimal 0 tahun.
- Persyaratan khusus berlaku untuk profesi tertentu, seperti dokter, pengacara, petani, dan pensiunan.
Proses Pengajuan
Setelah memastikan semua persyaratan terpenuhi, langkah-langkah berikut perlu kamu ikuti:
- Calon nasabah datang ke kantor Pegadaian terdekat dengan membawa dokumen-dokumen, termasuk sertifikat tanah, kartu identitas, PBB, IMB, dan syarat lainnya.
- Tim mikro dari Pegadaian akan melakukan verifikasi dokumen.
- Jika berkas lengkap, tim mikro akan melakukan survei lokasi terkait.
- Setelah survei, tim mikro menyetujui besaran agunan atau jaminan.
- Jika setuju, Pegadaian memproses pinjaman kepada debitur.
Pola Angsuran
Pegadaian menawarkan berbagai pola angsuran dengan jangka waktu dan jasa pemeliharaan per bulan yang berbeda.
Beberapa pola angsuran termasuk Reguler (12-60 bulan), Fleksi sekali bayar (3-6 bulan), dan Berkala (3-6 bulan).
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut contoh angsuran gadai sertifikat rumah dengan plafon pinjaman dan jangka waktu tertentu:
- Pinjaman Rp10 juta:
- 12 bulan: Rp933.400/bulan
- 18 bulan: Rp655.600/bulan
- 24 bulan: Rp516.700/bulan
- 36 bulan: Rp377.800/bulan
- Pinjaman Rp30 juta:
- 12 bulan: Rp1.966.700/bulan
- 18 bulan: Rp1.550.100/bulan
- 24 bulan: Rp1.133.400/bulan
- 36 bulan: Rp955.200/bulan
- Pinjaman Rp50 juta:
- 12 bulan: Rp3.277.800/bulan
- 18 bulan: Rp2.583.400/bulan
- 24 bulan: Rp1.888.900/bulan
- 36 bulan: Rp1.587.000/bulan
BACA JUGA: Pegadaian Merilis Buku “Agen Mental Juara”, Penuh Kisah Inspiratif
- Pinjaman Rp80 juta:
- 12 bulan: Rp4.133.400/bulan
- 18 bulan: Rp3.022.300/bulan
- 24 bulan: Rp2.539.200/bulan
- 36 bulan: Rp2.133.400/bulan
- Pinjaman Rp100 juta:
- 12 bulan: Rp5.166.700/bulan
- 18 bulan: Rp3.777.800/bulan
- 24 bulan: Rp3.174.000/bulan
-
36 bulan: Rp2.666.700/bulan
Beberapa kelebihan menggadai sertifikat rumah di Pegadaian yang perlu kamu tahu:
- Limit pinjaman tinggi hingga sekitar 70-80 persen dari harga jual aset.
- Proses pengajuan pinjaman relatif lebih mudah.
- Menerima jaminan sertifikat SHM atau HGB.
- Tenor pinjaman yang fleksibel memberikan kebebasan finansial kepada debitur.
- Penggunaan prinsip syariah.
Dengan panduan ini, semoga masyarakat dapat memahami dengan jelas prosedur dan persyaratan pengajuan gadai sertifikat rumah di Pegadaian.
(Kaje/Aak)