Cek, Ini Larangan Khusus Umat Hindu Saat Hari Raya Nyepi

Hari Raya Nyepi
(Kemenparekraf)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Hari Raya Nyepi terkenal sebagai Tahun Baru Saka 1946, merupakan perayaan sakral bagi umat Hindu di Indonesia. Pada tahun 2024, perayaan ini jatuh pada hari Senin, 11 Maret. Bagi umat Hindu, Nyepi bukanlah sekadar hari libur biasa, melainkan momen untuk merenung dan mengheningkan diri.

Pada Hari Raya Nyepi, umat Hindu harus mematuhi empat larangan utama, yang terkenal sebagai Catur Brata Penyepian. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan suasana ketenangan dan kedamaian, serta membantu umat Hindu dalam proses introspeksi dan spiritual.

1. Menyepi dan Hening

Umat Hindu tidak boleh  keluar rumah atau melakukan perjalanan kecuali dalam keadaan darurat. Hal ini  untuk menjaga kesunyian dan kedamaian selama Hari Raya Nyepi, memungkinkan umat Hindu untuk fokus pada ibadah dan refleksi pribadi.

2. Menyala Tanpa Api

Selama Nyepi, umat Hindu tidak boleh menyalakan api atau lampu di rumah mereka. Ini termasuk larangan memasak di luar rumah atau menggunakan alat elektronik yang menghasilkan cahaya atau panas yang terlihat dari luar. Larangan ini merupakan simbolisasi dari pengendalian hawa nafsu dan pemurnian diri.

BACA JUGA: Upacara Melasti sebelum Hari Raya Nyepi, Apa Tujuannya?

3. Berhenti Beraktivitas

Selama Nyepi, semua kegiatan dunia, termasuk bekerja dan bermain, harus berhenti. Ini adalah waktu bagi umat Hindu untuk merenung dan menghubungkan diri dengan alam semesta secara spiritual.

Dengan menghentikan aktivitas duniawi, umat Hindu dapat mencapai kedamaian batin dan keseimbangan dalam hidup.

4. Menghindari Hiburan

Selama Hari Raya Nyepi, umat Hindu juga harus menghindari segala bentuk hiburan atau kesenangan dunia, seperti menonton televisi, mendengarkan musik keras, atau pergi ke tempat hiburan. Ini adalah waktu untuk mengarahkan perhatian kepada introspeksi diri dan pemurnian jiwa.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jaws (1975)
Sinopsis Film Jaws (1975), Teror Hiu Putih yang Mencekam!
bank bjb
Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR
PDIP Ingin Perkuat Oposisi Megawati Adian Napitupulu
Megawati Angkat Adian Napitupulu Jadi Wasekjen PDIP
investasi Jabar
Inklusifitas Investasi, Membangun Kesejahteraan di Jawa Barat
Jerman vs Spanyol Euro 2024 adu penalti
Jelang Laga Jerman vs Spanyol Euro 2024, Ilkay Gundogan Ungkap Rahasia Penalti
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya
Cawagub Sumatera Utara
PKB Usung Nagita Slavina Jadi Pasangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut