Cek, Ini Daftar Pinjaman yang Masuk BI Checking

Penulis: Anisa

pemutihan BI Checking-2
(iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Jadi, setiap riwayat transaksi pinjaman uang di bank atau lembaga keuangan lainnya akan tercatat di BI Checking.

Awalnya, BI Checking menjadi tanggung jawab Bank Indonesia. Namun, saat ini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga namanya berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Umumnya, riwayat transaksi yang tercatat di SLIK OJK bisa memengaruhi aktivitas debitur. Lalu, apa saja pinjaman yang masuk BI Checking atau SLIK OJK? Simak selengkapnya di bawah ini.

Daftar Pinjaman yang Masuk BI Checking

Berikut merupakan beberapa jenis pinjaman yang masuk BI Checking, yaitu:

  1. Kartu kredit
  2. Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau pinjaman online
  3. Kredit kendaraan bermotor
  4. Kredit pemilikan rumah
  5. Paylater

Pinjol apa saja yang kena BI Checking? Saat ini, banyak daftar pinjaman online yang masuk BI Checking atau SLIK OJK. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Kredit Pintar
  2. Tunaiku
  3. Home Credit
  4. Akulaku
  5. Shopee Pinjam
  6. Shopee Paylater
  7. Gojek Paylater
  8. OVO Paylater
  9. Kredivo
  10. Kredivo Syariah
  11. Kredit Pintar
  12. Maucash
  13. AdaKami
  14. Akseleran
  15. Amartha
  16. Asetku
  17. Danafix
  18. Danamas
  19. DanaRupiah
  20. Finmas
  21. Indodana
  22. Modalku
  23. Pinjam Modal
  24. Pinjaman Go
  25. Pinjaman KTA
  26. Pinjam Yuk
  27. Rupiah Plus
  28. UangTeman
  29. UangMe

Cara Pemutihan BI Checking

Cara pemutihan BI Checking diperlukan ketika skor kredit tidak tergolong baik. Maka kemudian hal ini bisa berdampak pada kesempatan mendapatkan pinjaman yang semakin kecil, karena dinilai tidak memenuhi kualifikasi.

Pemutihan ini dapat dilakukan dengan membayar semua utang pada pihak bank atau lembaga keuangan lain yang masih belum lunas. Dalam usaha ini, pemberi kredit cenderung akan memberikan kemudahan.

Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:

  • Melunasi semua cicilan kredit atau utang yang tertunggak.
  • Setelah melakukan pelunasan, pantau skor BI Checking milikmu.
  • Jika belum mengalami perubahan setelah pelunasan, ajukan komplain ke pihak bank tempat kamu mengambil kredit sebelumnya.

BACA JUGA:

Berapa Lama Proses Pemutihan BI Checking?

Cara Pemutihan BI Checking, Kredit Auto Diterima Bank!

  • Bawa surat penjelasan atau klarifikasi ke bank tempat mengajukan kredit, kemudian konfirmasikan ke OJK bahwa kamu telah menuntaskan kewajiban pembayaran.
  • Tunggu hingga skor BI Checking kembali bersih, dan selesai.

Semoga artikel ini bisa membantumu, terima kasih sudah membaca.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hqdefault (1)
Gratis dan Tanpa Ribet, Nobarflix Jadi Favorit Penggemar Bola Se-Indonesia!
Al Ghazali
Jelang Pernikahan Al Ghazali dengan Alyssa Daguise, Ini Peran Ahmad Dhani & Maia Estianty
Momen Prabowo dan Megawati Hadiri Upacara Hari Pancasila Secara Berdampingan
Momen Prabowo dan Megawati Hadiri Upacara Hari Pancasila Secara Berdampingan
Kerjasama Nikel
Kembangkan Ekosistem Nikel, Danantara Jalin Kerjasama dengan Prancis
perbedaan domba dan kambing
Perbedaan Domba dan Kambing, dari Fisik Hingga Kandungan Gizi
Berita Lainnya

1

Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi

2

Di Balik Keramaian

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Penjaga Roda Terakhir

5

Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
Headline
porsche tabrak rush
Laju Kencang Mobil Porsche Tabrak Toyota Rush hingga Terbalik di Tol Surabaya-Gempol
jam malam bandung
Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?
sekolah jam 6 pagi
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.