BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Jadi, setiap riwayat transaksi pinjaman uang di bank atau lembaga keuangan lainnya akan tercatat di BI Checking.
Awalnya, BI Checking menjadi tanggung jawab Bank Indonesia. Namun, saat ini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga namanya berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Umumnya, riwayat transaksi yang tercatat di SLIK OJK bisa memengaruhi aktivitas debitur. Lalu, apa saja pinjaman yang masuk BI Checking atau SLIK OJK? Simak selengkapnya di bawah ini.
Daftar Pinjaman yang Masuk BI Checking
Berikut merupakan beberapa jenis pinjaman yang masuk BI Checking, yaitu:
- Kartu kredit
- Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau pinjaman online
- Kredit kendaraan bermotor
- Kredit pemilikan rumah
- Paylater
Pinjol apa saja yang kena BI Checking? Saat ini, banyak daftar pinjaman online yang masuk BI Checking atau SLIK OJK. Berikut beberapa di antaranya:
- Kredit Pintar
- Tunaiku
- Home Credit
- Akulaku
- Shopee Pinjam
- Shopee Paylater
- Gojek Paylater
- OVO Paylater
- Kredivo
- Kredivo Syariah
- Kredit Pintar
- Maucash
- AdaKami
- Akseleran
- Amartha
- Asetku
- Danafix
- Danamas
- DanaRupiah
- Finmas
- Indodana
- Modalku
- Pinjam Modal
- Pinjaman Go
- Pinjaman KTA
- Pinjam Yuk
- Rupiah Plus
- UangTeman
- UangMe
Cara Pemutihan BI Checking
Cara pemutihan BI Checking diperlukan ketika skor kredit tidak tergolong baik. Maka kemudian hal ini bisa berdampak pada kesempatan mendapatkan pinjaman yang semakin kecil, karena dinilai tidak memenuhi kualifikasi.
Pemutihan ini dapat dilakukan dengan membayar semua utang pada pihak bank atau lembaga keuangan lain yang masih belum lunas. Dalam usaha ini, pemberi kredit cenderung akan memberikan kemudahan.
Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:
- Melunasi semua cicilan kredit atau utang yang tertunggak.
- Setelah melakukan pelunasan, pantau skor BI Checking milikmu.
- Jika belum mengalami perubahan setelah pelunasan, ajukan komplain ke pihak bank tempat kamu mengambil kredit sebelumnya.
BACA JUGA:
- Bawa surat penjelasan atau klarifikasi ke bank tempat mengajukan kredit, kemudian konfirmasikan ke OJK bahwa kamu telah menuntaskan kewajiban pembayaran.
- Tunggu hingga skor BI Checking kembali bersih, dan selesai.
Semoga artikel ini bisa membantumu, terima kasih sudah membaca.
(Kaje)