BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Belakangan ini, media sosial ramai membahas sebuah video TikTok yang viral dari akun “n.torus”. Video tersebut memuat narasi yang cukup menghebohkan: kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun kabarnya akan langsung disita oleh pihak kepolisian.
Bahkan dalam narasi video itu, isu ini dikaitkan dengan kritik terhadap lambatnya penanganan aset koruptor, sementara aturan yang menyasar rakyat kecil dinilai “gercep” alias gerak cepat.
Tentu saja, pernyataan ini mengundang keresahan publik, terutama di kalangan pengendara roda dua dan empat yang mungkin telat membayar pajak tahunan.
Tapi benarkah demikian? Mari kita luruskan informasinya berdasarkan fakta resmi dari pihak berwenang.
CEK FAKTA: STNK Mati 2 Tahun
Tim pemeriksa fakta dari teropongmedia.id melakukan penelusuran atas klaim tersebut menggunakan kata kunci “STNK telat pajak 2 tahun disita” melalui Google. Hasilnya, ditemukan klarifikasi dari media arus utama Kompas yang menyebut bahwa klaim tersebut adalah hoaks, alias tidak benar.
Dalam artikel berjudul “Berita Hoaks: STNK Mati 2 Tahun Tidak Akan Disita” yang terbit pada Kamis (20/03/2025), Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, selaku Dirgakkum Korlantas Polri, dengan tegas membantah adanya kebijakan penyitaan kendaraan terkait keterlambatan pajak selama dua tahun.
BACA JUGA:
CEK FAKTA: DPR Ricuh Pembahasan RUU Perampasan Aset
CEK FAKTA: Penipuan Online Lewat WhatsApp
Bagaimana Prosedur yang Benar?
Dalam praktiknya, jika seseorang terjaring razia dengan STNK yang sudah mati, maka mereka akan dikenai sanksi tilang sesuai peraturan yang berlaku. Namun kendaraan tidak serta merta disita.
Begitu pula dengan pelanggaran yang terekam melalui sistem tilang elektronik (ETLE). Pengendara tidak langsung terkena denda di tempat, tetapi akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu. Surat ini digunakan sebagai sarana verifikasi pelanggaran.
Jika tidak ditindaklanjuti, barulah data kendaraan akan diblokir. Namun perlu digarisbawahi bahwa pemblokiran bersifat sementara, dan kendaraan tidak akan disita selama pemilik kooperatif menyelesaikan proses administrasi sesuai ketentuan.
Cerdas Mencerna Informasi di Era Digital
Isu ini menjadi pengingat bagi kita semua, terutama generasi muda, untuk lebih kritis dan berhati-hati dalam menerima informasi dari media sosial. Di tengah derasnya arus konten viral, jangan sampai kita terjebak pada narasi yang belum terverifikasi.
Mengonsumsi informasi secara cerdas adalah bagian dari tanggung jawab warga negara. Sebagaimana kita berharap para pemangku kebijakan juga bertindak adil dan transparan. Jangan sampai kritik terhadap lambannya hukum bagi koruptor malah tertutup oleh hoaks yang meresahkan.
(Hafidah Rismayanti/Usk)