CEK FAKTA: Ridwan Kamil Ditangkap Dugaan Korups

Penulis: hafidah

Ridwan Kamil
Dugaan Ridwan Kamil ditangkap (Facebook/@Maya Live)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Nama Ridwan Kamil kembali mencuri perhatian publik setelah beredar video yang mengklaim dirinya ditangkap terkait dugaan korupsi di Bank BJB. Namun, benarkah demikian? Mari kita telusuri faktanya.

Baru-baru ini, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dipanggil oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Namun, di tengah proses penyelidikan ini, media sosial justru diramaikan dengan video yang mengklaim dirinya telah ditangkap. Video tersebut diunggah oleh akun Facebook @Maya Live, yang menampilkan seorang pria berompi oranye dengan tangan diborgol tengah digiring oleh petugas kejaksaan.

Unggahan tersebut juga disertai narasi provokatif seperti “Ridwan Kamil ditangkap” serta tulisan dalam video yang berbunyi “seret semuanya pak biar penjara berjamaah.”

Hasil Investigasi Teropongmedia.id

Setelah dilakukan investigasi oleh Tim Cek Fakta Teropongmedia.id, video yang beredar ternyata tidak ada kaitannya dengan Ridwan Kamil.

Melalui teknik pencarian gambar terbalik (reverse image search), ditemukan bahwa video tersebut berasal dari penangkapan BA, seorang anggota DPRD Musi Rawas yang buron akibat kasus korupsi perizinan kebun sawit. Video asli dengan sudut pandang berbeda diunggah oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 11 Maret 2025.

Pria dalam video tersebut adalah BA, yang diduga telah memanipulasi dokumen hak penguasaan lahan negara seluas 5.974 hektare untuk perkebunan sawit oleh pihak swasta.

Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian hingga Rp61,3 miliar. BA sendiri telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik, namun selalu mangkir hingga akhirnya ditangkap di Palembang.

BACA JUGA:

CEK FAKTA: Video Jembatan Puncak Bogor Jebol yang Viral

CEK FAKTA: Klaim Kompensasi Pertamina Rp 1,5 Juta untuk Korban Pertamax Oplosan

Ridwan Kamil Hanya Dipanggil sebagai Saksi

Berbeda dengan klaim video yang beredar, Ridwan Kamil tidak ditangkap KPK maupun Kejaksaan. Hingga saat ini, statusnya hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Mengutip laporan Teropongmedia.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Ridwan Kamil sebagai tersangka. Artinya, pemanggilan ini masih dalam konteks pengumpulan keterangan dan belum ada indikasi keterlibatannya dalam praktik korupsi.

Fenomena penyebaran berita hoaks seperti ini sering terjadi, terutama dalam isu-isu politik dan korupsi. Masyarakat harus lebih cermat dalam menerima informasi, terutama dari sumber yang tidak kredibel.

Untuk menghindari kesalahpahaman, selalu lakukan verifikasi dengan mengecek sumber resmi seperti situs berita terpercaya atau pernyataan langsung dari pihak berwenang.

(Hafidah Rismayanti/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Malut United Pecat Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.