BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Nama Ridwan Kamil kembali mencuri perhatian publik setelah beredar video yang mengklaim dirinya ditangkap terkait dugaan korupsi di Bank BJB. Namun, benarkah demikian? Mari kita telusuri faktanya.
Baru-baru ini, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dipanggil oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Namun, di tengah proses penyelidikan ini, media sosial justru diramaikan dengan video yang mengklaim dirinya telah ditangkap. Video tersebut diunggah oleh akun Facebook @Maya Live, yang menampilkan seorang pria berompi oranye dengan tangan diborgol tengah digiring oleh petugas kejaksaan.
Unggahan tersebut juga disertai narasi provokatif seperti “Ridwan Kamil ditangkap” serta tulisan dalam video yang berbunyi “seret semuanya pak biar penjara berjamaah.”
Hasil Investigasi Teropongmedia.id
Setelah dilakukan investigasi oleh Tim Cek Fakta Teropongmedia.id, video yang beredar ternyata tidak ada kaitannya dengan Ridwan Kamil.
Melalui teknik pencarian gambar terbalik (reverse image search), ditemukan bahwa video tersebut berasal dari penangkapan BA, seorang anggota DPRD Musi Rawas yang buron akibat kasus korupsi perizinan kebun sawit. Video asli dengan sudut pandang berbeda diunggah oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 11 Maret 2025.
Pria dalam video tersebut adalah BA, yang diduga telah memanipulasi dokumen hak penguasaan lahan negara seluas 5.974 hektare untuk perkebunan sawit oleh pihak swasta.
Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian hingga Rp61,3 miliar. BA sendiri telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik, namun selalu mangkir hingga akhirnya ditangkap di Palembang.
BACA JUGA:
CEK FAKTA: Video Jembatan Puncak Bogor Jebol yang Viral
CEK FAKTA: Klaim Kompensasi Pertamina Rp 1,5 Juta untuk Korban Pertamax Oplosan
Ridwan Kamil Hanya Dipanggil sebagai Saksi
Berbeda dengan klaim video yang beredar, Ridwan Kamil tidak ditangkap KPK maupun Kejaksaan. Hingga saat ini, statusnya hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Mengutip laporan Teropongmedia.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Ridwan Kamil sebagai tersangka. Artinya, pemanggilan ini masih dalam konteks pengumpulan keterangan dan belum ada indikasi keterlibatannya dalam praktik korupsi.
Fenomena penyebaran berita hoaks seperti ini sering terjadi, terutama dalam isu-isu politik dan korupsi. Masyarakat harus lebih cermat dalam menerima informasi, terutama dari sumber yang tidak kredibel.
Untuk menghindari kesalahpahaman, selalu lakukan verifikasi dengan mengecek sumber resmi seperti situs berita terpercaya atau pernyataan langsung dari pihak berwenang.
(Hafidah Rismayanti/Dist)