BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh informasi yang menyebut bahwa untuk masuk ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) harus menggunakan paspor.
Narasi ini mencuat lewat unggahan di platform Threads, tepatnya pada 1 April 2025, dan sontak menimbulkan kebingungan serta kekhawatiran di kalangan publik.
Dalam video yang beredar, terlihat dua orang tengah bersepeda di kawasan yang disebut sebagai PIK, dengan narasi dramatis:
“Heboh di Pantai Indah Kapuk tidak boleh gelar bendera Merah Putih dan masuk harus pakai paspor! Nangis di hari kemerdekaan, negeri ini mau jadi apa?”
Unggahan tersebut langsung menuai reaksi beragam, terutama karena memuat unsur yang sensitif berkaitan dengan nasionalisme dan akses publik. Namun, benarkah kabar tersebut?
Hoaks Lama yang Diangkat Kembali
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Teropongmedia.id, informasi yang menyebut bahwa masuk ke PIK harus menggunakan paspor adalah tidak benar alias hoaks.
Video dan narasi yang digunakan dalam unggahan tersebut sejatinya telah beredar sejak tahun 2020.
Artikel berjudul “Cek Fakta: Tidak Benar Masuk Pantai Indah Kapuk Harus Pakai Paspor” yang tayang pada 17 Juli 2020 menjelaskan duduk perkaranya dengan detail.
Dalam laporan itu, Wali Kota Jakarta Utara saat itu, Sigit Wijatmoko, menjelaskan bahwa tidak ada pembatasan akses maupun kewajiban menggunakan paspor untuk masuk ke kawasan PIK maupun Pantai Maju.
“PIK 2 berada di kawasan Banten. Info dari sekuriti menyebutkan bahwa ada pengaturan aktivitas olahraga karena alasan keselamatan. Masih banyak alat berat dan truk besar beroperasi,” terang Sigit.
BACA JUGA:
Pihak Developer Juga Angkat Suara
Penegasan juga datang dari pihak pengelola kawasan. Restu Mahesa, selaku Township Management Director Agung Sedayu Group, menegaskan bahwa isu mengenai penggunaan paspor adalah sepenuhnya tidak benar.
“Isu paspor itu murni hoaks. Kawasan PIK, khususnya Pantai Maju, terbuka untuk umum. Namun kami memberlakukan prosedur pendataan untuk menjaga keselamatan, karena proyek pembangunan masih berlangsung di beberapa titik,” jelas Restu.
Ia menambahkan bahwa prosedur pelaporan saat masuk bukanlah bentuk larangan, melainkan bentuk tanggung jawab manajemen demi keamanan pengunjung. Apalagi di tengah pandemi kala itu, pendataan juga dilakukan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan.
(Hafidah Rismayanti/Budis)