BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan unggahan video dari akun TikTok @breaking_news37 yang menginformasikan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka formulir pengaduan bagi korban Pertamax oplosan. Tak hanya itu, dalam unggahan tersebut juga disebutkan adanya kompensasi senilai Rp 1,5 juta dari PT Pertamina (Persero). Warganet diminta mengklik tautan di bio akun untuk mengajukan klaim.
Unggahan yang diposting pada (10/3/2025) itu menyertakan narasi:
“Formulir Pengaduan korban Pertamax Oplosan. Klaim kompensasi dari PT Pertamina (Persero). Ajukan aduan dan klaim kompensasi Rp 1.500.000. Ayo buruan daftar sekarang!”
Postingan ini pun menuai perhatian warganet. Hingga 15 Maret 2025, video tersebut telah ditonton hampir 4.000 kali dan disukai oleh 22 akun.
Cek Fakta: Benarkah Ada Kompensasi dari Pertamina?
Tim Cek Fakta dari teropongmedia.id mencoba mengakses tautan yang disediakan dalam unggahan tersebut. Hasilnya, tautan tersebut mengarah ke sebuah halaman yang memuat logo Pertamina dan MyPertamina. Di dalamnya terdapat formulir yang meminta berbagai data pribadi, seperti:
- Nama lengkap
- Nomor telepon (terhubung dengan Telegram)
- Nomor plat kendaraan
- Asal provinsi
Namun, setelah dilakukan analisis lebih lanjut menggunakan alat pemindai URL Scan, diketahui bahwa tautan tersebut tidak terhubung dengan laman resmi MyPertamina (mypertamina.id). Dengan kata lain, ini adalah situs palsu yang berpotensi digunakan untuk mencuri data pribadi masyarakat.
Lebih lanjut, pencarian menggunakan kata kunci “formulir pengaduan korban Pertamax oplosan dan klaim kompensasi Pertamina” di Google mengarah pada artikel Cek Fakta dari kompas.com yang berjudul “HOAKS Link Kompensasi Pertamina Rp 1,5 Juta Mencatut LBH”.
Artikel yang terbit pada 11 Maret 2025 itu mengonfirmasi bahwa LBH Jakarta memang membuka pos pengaduan untuk korban Pertamax oplosan, tetapi tidak ada kompensasi uang yang diberikan.
Menurut beberapa sumebr Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak benar.
BACA JUGA:
CEK FAKTA: Erick Thohir Dicopot dan Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
CEK FAKTA: Klaim Kerugian Negara Rp 5,9 Kuadriliun Akibat PT Antam
Hingga saat ini, PT Pertamina Patra Niaga juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait klaim kompensasi yang beredar di media sosial.
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim kompensasi Rp 1,5 juta untuk korban Pertamax oplosan adalah informasi yang tidak benar alias hoaks. Unggahan ini berpotensi menjadi modus penipuan dengan tujuan mencuri data pribadi pengguna yang mengisi formulir palsu.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap tautan mencurigakan yang beredar di media sosial. Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi, seperti situs web Pertamina atau LBH Jakarta yang kredibel. Jika menemukan konten serupa, segera laporkan sebagai hoaks agar tidak semakin banyak orang yang tertipu.
(Hafidah Rismayanti/Aak)