CEK FAKTA: Geger Kabar Penjualan 2 Pulau di Anambas

Penulis: hafidah

Penjualan Dua Pulau
Cek fakta penjualan dua pulau (pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Media sosial dihebohkan oleh kabar dugaan penjualan dua pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas melalui situs asing, Private Islands Online yang berbasis di Kanada. Penemuan ini sontak memicu kegaduhan publik dan memunculkan berbagai reaksi keras dari masyarakat serta respons cepat dari pemerintah. 

Private Islands Online, platform penjualan pulau pribadi global, menampilkan dua pulau di Anambas sebagai objek yang tersedia untuk dibeli. Pulau pertama disebutkan memiliki luas sekitar 141 hektare dengan vegetasi tropis hijau, pantai alami, dan laguna memukau. Sementara pulau kedua jauh lebih kecil, hanya sekitar 18 hektare.

Deskripsi dalam listing tersebut secara jelas menyoroti potensi besar kedua pulau untuk dikembangkan menjadi resor ekologi kelas dunia. Lokasinya yang strategis, hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura dan berada di jalur pelayaran kapal pesiar regional, menjadikan pulau-pulau ini sangat menarik bagi pasar pembeli kelas atas internasional. Meskipun harga tidak dicantumkan secara publik, target pasar sudah jelas: investor super kaya dari seluruh dunia.

Reaksi Keras Publik

Kabar ini sontak memicu reaksi keras dari publik, meskipun kebenarannya belum sepenuhnya terkonfirmasi. Banyak yang menilai kejadian ini sebagai bentuk pelecehan terhadap kedaulatan negara dan kecerobohan pengelolaan aset nasional. Kekhawatiran muncul bahwa jika tidak ditangani serius, Indonesia bisa kehilangan wilayah strategis secara perlahan.

“Pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau memang seksi banget buat orang kaya dijadikan private island, karena aksesnya mudah, dekat Singapura, lautnya indah. Tapi bukan berarti bisa seenaknya dijual!” tulis seorang pengguna media sosial, menyuarakan kekesalan.

“Bukannya dikelola dengan baik oleh pemerintah, yang katanya bangsa besar, malah dijual. Hadeh,” tulis netizen.

Baca Juga:

CEK FAKTA: Heboh Aplikasi TikTok Akan Ditutup 28 Juni 2025

CEK FAKTA: Viral Video Detik-detik Kecelakaan Air India

Pemerintah Beri Tanggapan

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara, menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai adanya transaksi jual beli tersebut.

Ia dengan tegas membantah adanya regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau di Indonesia secara bebas, apalagi kepada pihak asing.

Menurut Doli, penguasaan pulau-pulau kecil hanya dapat dilakukan melalui mekanisme perizinan yang sangat ketat dan harus mematuhi peraturan nasional. Kepemilikan oleh asing tidak diizinkan, terlebih jika menyangkut pulau utuh.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pun ikut serta dalam menyelidiki kasus ini bersama Badan Intelijen Negara (BIN). Penyelidikan difokuskan pada dua hal utama: siapa pemilik sah dari pulau-pulau tersebut, dan siapa pihak yang mengiklankannya di situs luar negeri.

Peristiwa serupa bukan yang pertama kali terjadi. Beberapa tahun terakhir, kasus serupa juga pernah mencuat dengan upaya penawaran pulau-pulau terpencil di Kepulauan Riau melalui situs-situs internasional. Hal ini mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aset-aset wilayah perbatasan.

Pulau Tidak Boleh Dimiliki Asing

Berdasarkan peraturan hukum di Indonesia, tidak ada yang boleh memiliki pulau secara pribadi. Warga negara asing hanya diperbolehkan untuk berinvestasi dalam bentuk kerja sama usaha, bukan kepemilikan lahan. Bahkan ketika lahan di wilayah pantai disewa, area seperti pantai, terumbu karang, dan laut sekitarnya tetap dianggap sebagai zona publik yang tidak bisa diklaim secara pribadi.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap pulau-pulau kecil dan wilayah strategis Indonesia, terutama yang dekat dengan perbatasan negara lain.

Pemerintah diharapkan tidak hanya menyelidiki, tetapi juga memberikan transparansi hasilnya kepada publik dan menjamin bahwa aset-aset negara tidak dapat diperjualbelikan sembarangan.

Jika terbukti ada upaya jual-beli oleh pihak tertentu tanpa dasar hukum, maka tindakan hukum tegas perlu diambil agar hal serupa tidak kembali terjadi di masa depan.

Bagaimana menurut Anda, langkah apa lagi yang perlu diambil pemerintah untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali?

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hyundai mobil baru
Hyundai Bakal Rilis Mobil Baru di GIIAS 2025, Bocoran di NJKB!
byd yangwang u9
BYD akan Bawang Yangwang U9 ke GIIAS 2025, Sekalian Dijual?
apple suntik mati iphone xs
Apple Suntik Mati iPhone XS, Layak Dipakai di 2025?
realme c71
Realme C71 Rilis di Indonesia, Baterai Badak dan Bodi Kuat!
Tambang Ilegal Cirebon
Polresta Cirebon Segel Tambang Diduga Ilegal Milik CV Bakti Agung Jaya
Berita Lainnya

1

DPW Asperindo Jabar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Jawab Tantangan Digital

2

Usai Dikukuhkan PWI Pusat, Plt Ketua PWI Kabupaten Bandung Kang Awing Bikin Gebrakan Gelar OKK

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP

5

Wakil Wali Kota Bandung Lantik Pejabat Fungsional, Pilar Profesional untuk Bandung Lebih Baik
Headline
iklan whatsapp di status
Duh, WhatsApp Bakal Tampilkan Iklan di Status
Korupsi Petrogas - Instagram Kejari Karawang
Mantan Dirut PD Petrogas Karawang Ditangkap Kasus Korupsi Rp7,1 M
Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Bandung
Link Live Streaming Timnas Voli Putra Indonesia vs Bahrain AVC Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot
gunung lewotobi laki-laki-4
3 Bandara di NTT Tutup Sementara Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.