BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Media sosial dihebohkan oleh kabar dugaan penjualan dua pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas melalui situs asing, Private Islands Online yang berbasis di Kanada. Penemuan ini sontak memicu kegaduhan publik dan memunculkan berbagai reaksi keras dari masyarakat serta respons cepat dari pemerintah.
Private Islands Online, platform penjualan pulau pribadi global, menampilkan dua pulau di Anambas sebagai objek yang tersedia untuk dibeli. Pulau pertama disebutkan memiliki luas sekitar 141 hektare dengan vegetasi tropis hijau, pantai alami, dan laguna memukau. Sementara pulau kedua jauh lebih kecil, hanya sekitar 18 hektare.
Deskripsi dalam listing tersebut secara jelas menyoroti potensi besar kedua pulau untuk dikembangkan menjadi resor ekologi kelas dunia. Lokasinya yang strategis, hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura dan berada di jalur pelayaran kapal pesiar regional, menjadikan pulau-pulau ini sangat menarik bagi pasar pembeli kelas atas internasional. Meskipun harga tidak dicantumkan secara publik, target pasar sudah jelas: investor super kaya dari seluruh dunia.
Reaksi Keras Publik
Kabar ini sontak memicu reaksi keras dari publik, meskipun kebenarannya belum sepenuhnya terkonfirmasi. Banyak yang menilai kejadian ini sebagai bentuk pelecehan terhadap kedaulatan negara dan kecerobohan pengelolaan aset nasional. Kekhawatiran muncul bahwa jika tidak ditangani serius, Indonesia bisa kehilangan wilayah strategis secara perlahan.
“Pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau memang seksi banget buat orang kaya dijadikan private island, karena aksesnya mudah, dekat Singapura, lautnya indah. Tapi bukan berarti bisa seenaknya dijual!” tulis seorang pengguna media sosial, menyuarakan kekesalan.
“Bukannya dikelola dengan baik oleh pemerintah, yang katanya bangsa besar, malah dijual. Hadeh,” tulis netizen.
Baca Juga:
Pemerintah Beri Tanggapan
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara, menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai adanya transaksi jual beli tersebut.
Ia dengan tegas membantah adanya regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau di Indonesia secara bebas, apalagi kepada pihak asing.
Menurut Doli, penguasaan pulau-pulau kecil hanya dapat dilakukan melalui mekanisme perizinan yang sangat ketat dan harus mematuhi peraturan nasional. Kepemilikan oleh asing tidak diizinkan, terlebih jika menyangkut pulau utuh.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pun ikut serta dalam menyelidiki kasus ini bersama Badan Intelijen Negara (BIN). Penyelidikan difokuskan pada dua hal utama: siapa pemilik sah dari pulau-pulau tersebut, dan siapa pihak yang mengiklankannya di situs luar negeri.
Peristiwa serupa bukan yang pertama kali terjadi. Beberapa tahun terakhir, kasus serupa juga pernah mencuat dengan upaya penawaran pulau-pulau terpencil di Kepulauan Riau melalui situs-situs internasional. Hal ini mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aset-aset wilayah perbatasan.
Pulau Tidak Boleh Dimiliki Asing
Berdasarkan peraturan hukum di Indonesia, tidak ada yang boleh memiliki pulau secara pribadi. Warga negara asing hanya diperbolehkan untuk berinvestasi dalam bentuk kerja sama usaha, bukan kepemilikan lahan. Bahkan ketika lahan di wilayah pantai disewa, area seperti pantai, terumbu karang, dan laut sekitarnya tetap dianggap sebagai zona publik yang tidak bisa diklaim secara pribadi.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap pulau-pulau kecil dan wilayah strategis Indonesia, terutama yang dekat dengan perbatasan negara lain.
Pemerintah diharapkan tidak hanya menyelidiki, tetapi juga memberikan transparansi hasilnya kepada publik dan menjamin bahwa aset-aset negara tidak dapat diperjualbelikan sembarangan.
Jika terbukti ada upaya jual-beli oleh pihak tertentu tanpa dasar hukum, maka tindakan hukum tegas perlu diambil agar hal serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
Bagaimana menurut Anda, langkah apa lagi yang perlu diambil pemerintah untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali?
(Hafidah Rismayanti/Aak)