BANDUNG, TEROPONGMEDI.ID — Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan perusahaan raksasa teknologi Apple meminta tax holiday atau bebas pajak selama 50 tahun sebagai syarat investasi di Indonesia. Narasi tersebut juga mengklaim bahwa Apple hanya akan mempekerjakan warga Amerika Serikat (AS).
Tim Cek Fakta teropongmedia.id menelusuri informasi tersebut dan menemukan bahwa informasi itu tidak benar atau merupakan hoaks. Narasi yang beredar disebarkan oleh akun Facebook @shireen.arumi.
Salah satu akun Facebook menulis pada 4 November 2024: “Amerika Serikat kocak Apple iPhone ingin berinvestasi di Indonesia tapi dengan syarat tidak bayar pajak selama 50 tahun dan hanya memperkerjakan orang Amerika Serikat saja, ya auto di tolak mentah-mentah sama pak Prabowo, dan dilarang menjual lagi iPhone 16 di Indonesia hanya merugikan negara lah di pikir negara nenek moyang nya kagak mau bayar pajak.”
Penelusuran Fakta
Rencana investasi Apple di Indonesia memang ramai dibicarakan sejak awal 2024. Berdasarkan berbagai sumber, negara tujuan investasi Apple memang bersedia memberikan insentif yang besar, termasuk tax holiday.
Namun, tax holiday bukanlah perjanjian yang benar-benar bebas pajak, melainkan insentif pajak. Di Indonesia, tax holiday tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Insentif yang diberikan bisa berupa pembebasan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atau pengurangan tarif PPh badan dalam jangka waktu tertentu.
Apple memiliki komitmen investasi sebesar Rp 1,7 triliun di Indonesia. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa Apple belum memenuhi kekurangan sekitar Rp 300 miliar hingga akhir 2024.
BACA JUGA : Cek Fakta: Foto Gempa Bumi di Banten
“Saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple karena realisasi investasi Apple baru tercatat Rp 1,48 triliun. Relatif kecil ya dibandingkan dengan produk-produk yang mereka datangkan ke Indonesia,” kata Agus pada (8/10/2024), dilansir jccnetwork.
Jika investasi sudah terealisasi, maka sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sudah bisa diberikan. TKDN ini nantinya dapat menjadi dasar izin iPhone 16 beredar resmi di Indonesia.
Narasi yang menyebutkan Apple meminta tax holiday 50 tahun dan hanya mempekerjakan warga AS di Indonesia adalah tidak benar. Apple memang memiliki komitmen investasi di Indonesia, namun belum memenuhi seluruh kewajibannya.
(Hafidah Rimayanti/Aak)