BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Implementasi Core Tax telah dimulai sejak 1 Januari 2025. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Core Tax System akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, di mana wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis, transparansi dari akun wajib pajak akan semakin meningkat.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memiliki data yang lebih kredibel, jaringan terintegrasi, dan bisa melakukan keputusan berdasarkan dengan knowledge dan data.
Ini menyebabkan compliance atau kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik dan lebih mudah, sehingga meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara. Lalu apa itu Core Tax System, bagaimana cara daftar NPWP melalui Core TaX System?
Definisi Core Tax System
Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Core Tax Administration System adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan.
Beberapa proses perpajakan yang akan diautomatisasi dalam sistem ini, di antaranya proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, serta kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak.
Sistem baru ini diperlukan karena sistem DJP sebelumnya belum mampu mengimplementasikan perubahan kebijakan yang dilakukan pemerintah. Sistem yang ada selama ini masih bergantung ke data server pusat.
Pengembangan sistem administrasi perpajakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kredibel dan akuntabel, sehingga proses bisnis yang dijalankan dapat berlangsung secara efektif dan efisien.
Cara Daftar NPWP Melalui Core Tax System
Melansir laman Instagram @ditjenpajakri, diketahui sejak 1 Januari 2025, pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
Fasilitas ini membuat masyarakat dapat mendaftar NPWP kapan saja dan di mana saja. Berikut cara daftar NPWP melalui Core Tax System.
- Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik Daftar Di Sini.
- Siapkan KTP dan Kartu Keluarga.
- Pilih “Perorangan” untuk pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
- Pilih pendaftaran dengan Aktivasi NIK.
- Isikan data dan identitas Wajib Pajak.
- Klik tombol Verifikasi jika data sudah lengkap dan benar.
- Klik Lanjut jika data berhasil diverifikasi.
- Kemudian lakukan verifikasi dengan memasukkan Kode OTP yang dikirimkan ke e-mail dan nomor telepon pribadi.
- Klik Lanjut setelah data berhasil diverifikasi.
- Tambahkan data Orang yang Mempunyai Hubungan Istimewa, seperti pasangan, anak cucu, saudara atau orang tua kemudian Klik ‘Lanjut’.
- Isikan data sumber penghasilan dan Klik ‘Simpan’.
- Pastikan terdapat checklist pada kolom kode KLU dan klik ‘Lanjut’.
- Isikan kedua kolom alamat yakni alamat domisili dan alamat sesuai KTP.
- Pastikan ‘Alamat Sesuai KTP’ sesuai dengan data dalam KTP.
- Isikan data geometris sehingga muncul data berupa altitude dan latitude.
- Klik tombol ‘Verifikasi’ dan ketika sudah berhasil klik ‘Lanjut’.
- Lakukan validasi foto dalam bentuk unggahan foto atau foto terbaru pada kamera.
- Setelah foto berhasil tervalidasi oleh sistem klik ‘Lanjut’.
- Langkah terakhir, checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan dan klik tombol ajukan permohonan.
Jika semua Langkah telah terlewati, cek berkala kotak masuk e-mail untuk mendapat informasi terkait penerbitan NPWP. Semoga bermanfaat.
(Kaje)