BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021.
Sebagai gantinya, para pengantin akan mendapatkan kartu nikah digital, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag Nomor: B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 perihal Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Di bagian depan kartu nikah digital, terdapat foto pasangan suami istri yang diikuti dengan nama lengkap.
Selain itu, juga tercantum tanggal akad nikah, lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah, nomor akta, hingga kode QR yang berisi data lengkap pasangan berdasarkan pangkalan data Kantor Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru melangsungkan ijab kabul, tetapi juga bisa diajukan oleh pasangan yang sudah lama menikah.
Biaya Buat Kartu Nikah Digital
Pengajuan pembuatannya adalah salah satu bagian dari pelayanan KUA yang tidak dipungut biaya alias gratis.
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Pasangan calon pengantin hanya akan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi bila akad nikah dilaksanakan di luar KUA Kecamatan. Besaran tarif pernikahan di luar KUA sebesar Rp600.000 per acara ijab kabul.
Manfaat
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Muzaki menjelaskan berbagai manfaat dari kepemilikan kartu ini. Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan pengantin.
Kedua, mempermudah pemeriksaan keabsahan pernikahan. Ketiga, keberadaan kartu nikah digital disebut sebagai upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.
Selain itu, menurut Muharam, kartu nikah ini juga dapat menghindari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan pengantin.
Baca Juga:
Simak, Cara Membuat Kartu Nikah Digital 2025!
Al Ghazali dengan Alyssa Daguise Resmi Menikah, Mahar 2.025 Euro!
“Jadi susah mau nipu-nipu. ‘Oh, saya belum nikah’. Nanti ketahuan dari kartu tersebut,” katanya.
Kemudian, kartu nikah digital juga diklaim dapat memudahkan pasangan pengantin, misalnya saat mengakses layanan penginapan.
“Jadi, ini juga memudahkan pasangan untuk berpergian tanpa harus khawatir dicurigai bila mereka pergi bersama. Jadi, sudah bisa dicek melalui kartu nikah digital, biasanya hotel atau tempat berlogo syariah, mereka pasti bertanya,” ucap Muharam.
(Anisa Kholifatul Jannah)