Site icon Teropong Media

Simak, Cara Membuat Kartu Nikah Digital 2025!

kartu nikah digital

(kemenag Aceh)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021.

Sebagai gantinya, para pengantin akan mendapatkan kartu nikah digital, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag Nomor: B 2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 perihal Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Di bagian depan kartu nikah digital, terdapat foto pasangan suami istri yang diikuti dengan nama lengkap.

Selain itu, tercantum tanggal akad nikah, lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah, nomor akta, hingga kode QR yang berisi data lengkap pasangan berdasarkan pangkalan data Kantor Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

Kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru melangsungkan ijab kabul, tetapi juga bisa diajukan oleh pasangan yang sudah lama menikah.

Bagaimana Cara Pengajuan Kartu Nikah Digital?

Cara Membuat untuk Pengantin Lama

Melansir laman resmi Kemenag, berikut langkah-langkah untuk membuat kartu nikah digital bagi pengantin lama:

Cara Membuat untuk Pengantin Baru

Sementara itu, cara memperoleh kartu nikah digital bagi pasangan calon pengantin sebagai berikut:

Baca Juga:

Target Kemenag Tahun ini, Buku Nikah Berubah jadi Digital

Kemenag Sumbar Musnahkan 53.905 Buku Nikah

(Anisa Kholifatul Jannah)

Exit mobile version