Catat! Titik-titik Jalan atau Kawasan yang Tidak Boleh Dipasangi APK

Penulis: Rizky

APK Pilkada 2024
APK di salah satu ruas jalan Kota Bandung ( Rizky Iman/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Masa kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September hingga 24 November mendatang. Oleh karena itu Satpol PP Kota Bandung mengingatkan para pasangan calon (Paslon) agar tetap tertib saat memasang alat peraga kampanye (APK).

Menanggapi hal tersebut Pelaksana tugas (Plt) Kasi Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Ayi Supriatna mengatakan berdasarkan pedoman aturan yang dikeluarkan KPU nomor 749 dan 750 terkait pemasangan APK. Dalam aturan tersebut, telah diatur tempat dan lokasi pemasangan.

“Tidak menutup kemungkinan karena penomoran dari KPU sudah ditetapkan jadi memang khusus APK ini memang ada kawasan khusus yang memang dilarang, ada jalan-jalannya juga termasuk kawasan-kawasannya,” kata Ayi Supriatna saat di hubungi Teropongmedia, Senin (30/9/2024).

Adapun jalan yang tidak boleh di pasangi APK tersebut yakni, Jalan Asia Afrika, Taman Sari, Siliwangi, Padjajaran, Wastukencana, Aceh, Pahlawan, Katamso, Supratman, dan Diponegoro.

“Sedangkan untuk kawasan tentu saja kawasan kantor pemerintahan, tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, atau gedung-gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan kawasan militer ataupun kepolisian kawasan kereta api, tempat pendidikan dan fasilitas lainnya,” ucapnya.

Selain itu, kata Ayi, ketika para paslon ingin menempelkan APK tersebut di pagar, tembok rumah harus memiliki izin dari pemiliknya terlebih dahulu.

“Ketika berbicara tempat umum atau contoh pagar, tembok, itu termasuk tempat umum, kalau misalnya posisi-posisi itu akan dipasang, maka harus mendapatkan izin dari pemiliknya,” ujarnya.

Namun, jika terdapat laporan warga yang mengeluhkan terkait APK yang di pasang di depan pagar atau rumahnya, Ayi menegaskan pihaknya akan merampingkan APK tersebut.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Imbau Soal APK Pilkada Agar Tidak Menurunkan Keestetikan Kota

“Kalau misalnya ada yang memasang tanpa izin dan warga mengeluhkan ataupun misalnya menyampaikan kepada kami, maka kami akan mencoba untuk merampingkannya,” imbuhnya.

“Di pohon kan itu tidak boleh apalagi dengan memangkas pohon dulu terus dipasang APKnya itu tidak boleh, dipasang di tiang listrik, di tiang telepon, ataupun misalnya di traffic light, di lampu penerangan, dan rambu-rambu lalu lintas itu tidak boleh,” pungkasnya.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.