Catat! Titik-titik Jalan atau Kawasan yang Tidak Boleh Dipasangi APK

APK Pilkada 2024
APK di salah satu ruas jalan Kota Bandung ( Rizky Iman/TM)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Masa kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September hingga 24 November mendatang. Oleh karena itu Satpol PP Kota Bandung mengingatkan para pasangan calon (Paslon) agar tetap tertib saat memasang alat peraga kampanye (APK).

Menanggapi hal tersebut Pelaksana tugas (Plt) Kasi Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Ayi Supriatna mengatakan berdasarkan pedoman aturan yang dikeluarkan KPU nomor 749 dan 750 terkait pemasangan APK. Dalam aturan tersebut, telah diatur tempat dan lokasi pemasangan.

“Tidak menutup kemungkinan karena penomoran dari KPU sudah ditetapkan jadi memang khusus APK ini memang ada kawasan khusus yang memang dilarang, ada jalan-jalannya juga termasuk kawasan-kawasannya,” kata Ayi Supriatna saat di hubungi Teropongmedia, Senin (30/9/2024).

Adapun jalan yang tidak boleh di pasangi APK tersebut yakni, Jalan Asia Afrika, Taman Sari, Siliwangi, Padjajaran, Wastukencana, Aceh, Pahlawan, Katamso, Supratman, dan Diponegoro.

“Sedangkan untuk kawasan tentu saja kawasan kantor pemerintahan, tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, atau gedung-gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan kawasan militer ataupun kepolisian kawasan kereta api, tempat pendidikan dan fasilitas lainnya,” ucapnya.

Selain itu, kata Ayi, ketika para paslon ingin menempelkan APK tersebut di pagar, tembok rumah harus memiliki izin dari pemiliknya terlebih dahulu.

“Ketika berbicara tempat umum atau contoh pagar, tembok, itu termasuk tempat umum, kalau misalnya posisi-posisi itu akan dipasang, maka harus mendapatkan izin dari pemiliknya,” ujarnya.

Namun, jika terdapat laporan warga yang mengeluhkan terkait APK yang di pasang di depan pagar atau rumahnya, Ayi menegaskan pihaknya akan merampingkan APK tersebut.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Imbau Soal APK Pilkada Agar Tidak Menurunkan Keestetikan Kota

“Kalau misalnya ada yang memasang tanpa izin dan warga mengeluhkan ataupun misalnya menyampaikan kepada kami, maka kami akan mencoba untuk merampingkannya,” imbuhnya.

“Di pohon kan itu tidak boleh apalagi dengan memangkas pohon dulu terus dipasang APKnya itu tidak boleh, dipasang di tiang listrik, di tiang telepon, ataupun misalnya di traffic light, di lampu penerangan, dan rambu-rambu lalu lintas itu tidak boleh,” pungkasnya.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pembukaan EPA Liga 1 2024-2025, ekkono method
EPA Liga 1 2024/2025 Dianalisa Tim Ekkono Method, Konsultan dari Spanyol Demi Tingkatkan Kualitas
Bobby Nasution Perkenalkan Diri Sebagai Menantu Mulyono Saat Kampanye, Kok Bangga?
Lubang Buaya Saksi Bisu
Lubang Buaya Saksi Bisu Tragedi Kejam dan Pelajaran Bangsa Indonesia
Warga Indonesia Ramai Pindah Jadi WN Singapura
Bikin Kaget! Warga Indonesia Ramai Pindah Jadi WN Singapura, Ini Alasannya
Gelar Doktor Raffi Ahmad
Raffi Ahmad Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari Kampus Top di Thailand, Ini Cara Mendapatkannya
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Indonesia U20 Vs Yaman U20 Selain Yalla Shoot

2

Bangun Solidaritas, Panitia PKKMB Hadirkan Lomba Catwalk di Akhir Acara

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Di PKKMB Warek 1 UHS Beri Pesan "Tumbuhkan Rasa Seni, Ciptakan Estetika"

5

Momen Jokowi Nonton MotoGP hingga Serahkan Trofi
Headline
Persib Pilih Langsung Terbang ke China
Persib Pilih Langsung Terbang ke China, Bojan Hodak Soroti Singkatnya Persiapan Menghadapi Zheijiang FC
Kaesang Bersama Arfi-Yena Kunjungi RW 07 Kebon Pisang
Kaesang Bersama Arfi-Yena Kunjungi Warga Kebon Pisang, Kampung Mural Terbesar Bandung
MotoGP Mandalika 2024 Mampu Dongkrak Omzet
Gelaran MotoGP Mandalika 2024 Dongkrak Omzet Pengusaha Lokal hingga 80%
Manchester United
Manchester United Dipermalukan Tottenham di Old Trafford