BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memastikan tidak ada syarat politik bagi wartawan bisa mengikuti program rumah subsidi.
Pasalnya, program rumah bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen dan perhatian Pemerintah Indonesia terhadap kesejahteraan insan pers.
“Ini tidak ada syarat bahwa kalau ikut program rumah subsidi harus mendukung pemerintah. Tidak boleh mengkritik, juga tidak. Jadi silakan kritik, tetap diterima dan yang paling utama adalah ini untuk mendukung agar menyampaikan berita-berita yang benar,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Muetya Hafid kepada wartawan di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2025).
BACA JUGA:
Menteri PKP akan Serahkan Ratusan Kunci Rumah Subsidi Wartawan
Dewan Pers Bantu Pendataan Wartawan Penerima Rumah Subsidi
Pemerintah Beri Kesempatan Wartawan dan Petani Miliki Rumah dengan Harga Subsidi
Menurut Muetya, program ini menyasar para wartawan dengan penghasilan rendah yang selama ini kerap luput dari akses pembiayaan rumah yang layak.
Bahkan, Pemerintah telah melonggarkan batas maksimal penghasilan penerima manfaat program rumah bersubsidi hingga Rp12-Rp13 juta di Jabodetabek.
“Belum semua wartawan sejahtera, belum semua punya rumah. Bahkan ada yang hidup dalam kondisi yang, mohon maaf, kurang layak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muetya mengaku, memahami kondisi tersebut karena pernah menjadi wartawan selama hampir 10 tahun. Dalam kesempatan itu, Meutya juga mengungkapkan apresiasi atas keputusan cepat pemerintah.
“Program ini adalah bentuk nyata keberpihakan pada profesi wartawan, tanpa syarat politik apa pun. Ini murni soal kemanusiaan dan pengakuan atas peran vital jurnalis dalam kehidupan berbangsa,” kata Meutya.
(Usk)