Catat, Ini Jadwal Terakhir Tukar Pecahan Rupiah Sudah Tidak Laku

Penulis: usamah

Catat, Ini Jadwal Terakhir Tukar Pecahan Rupiah Sudah Tidak Laku
Uang Pecahan yang ditarik BankIndonesia (Dok. BI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bank Indonesia telah mencabut serta menarik beberapa pecahan uang rupiah yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga efektivitas sistem pembayaran serta menyederhanakan peredaran uang rupiah di masyarakat.

Beberapa pecahan yang dicabut mencakup uang Rp10.000 TE 1979, Rp5.000 TE 1980, Rp1.000 TE 1980, dan Rp500 TE 1982. Seluruh pecahan tersebut sudah tidak diakui lagi sebagai alat pembayaran sah dalam transaksi ekonomi sehari-hari.

Pencabutan empat pecahan tersebut sebenarnya telah diumumkan resmi oleh Bank Indonesia sejak tahun 1992 silam. Namun masyarakat yang masih menyimpan pecahan tersebut tetap diberikan kesempatan untuk menukarkannya dengan uang baru.

Baca Juga:

Heboh Pria Pasuruan Pamer Penukaran Uang Baru Rp 2 Miliar, Begini Kata Bank Indonesia

Bank Indonesia Prediksi Penjualan Eceran dan Inflasi akan Meningkat

Melansir dari laman resmi Bank Indonesia (BI), masyarakat diberikan waktu tertentu untuk proses penukaran uang. Penukaran dapat dilakukan langsung melalui Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan secara resmi.

Bank Indonesia juga mendorong masyarakat segera menukar uang tersebut agar nilainya tetap bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Berikut ini adalah rincian batas waktu penukaran:

Rp10.000 TE 1979

      • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
      • Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

      Rp5.000 TE 1980

        • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
        • Batas Penukaran di KPBI : 30 April 2025

        Rp1.000 TE 1980

          • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
          • Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

          Rp 500 TE 1982

            • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
            • Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

            Jika uang rupiah yang ditukarkan dalam kondisi rusak, cacat, atau lusuh, terdapatnya ketentuan terkait penggantian uang. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang penukaran uang rusak.

            Jika ukuran uang logam lebih besar dari setengah bentuk aslinya maka keasliannya masih dapat dikenali. Demikian, uang tersebut dapat ditukarkan dengan nilai nominal yang sama sesuai ketentuan berlaku di Bank Indonesia.

            Sebaliknya, ukuran uang logam yang kurang dari setengah ukuran asli akan sulit dikenali keasliannya. Maka uang tersebut tidak memperoleh penggantian karena tidak memenuhi syarat sesuai aturan penukaran resmi BI.

            (Usk)

            Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
            Berita Terkait
            Berita Terkini
            uji emisi kendaraan
            Proses Cepat, DLH Jakarta Buka Uji Emisi Kendaraan Gratis
            byd pse
            BYD Terdeteksi Belum Terdaftar PSE Privat, Bisa Terancam Sanksi
            Efisiensi Cimahi Tuai Kritik
            Efisiensi Anggaran di Kota Cimahi Tuai Kritik, Dianggap Korbankan Program Pro Rakyat
            Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
            Coba Masuk Makkah, Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
            Tim Gabungan Hadapi Kendala Evakuasi Korban Akibat Longsor Susulan di Gunung Kuda Cirebon Kerap Terjadi
            19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon
            Berita Lainnya

            1

            Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

            2

            Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

            3

            Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

            4

            Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

            5

            Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
            Headline
            tersangka longsor gunung kuda cirebon
            Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Resmi Tersangka!
            Tawuran pelajar Indramayu
            Tawuran Pelajar Indramayu, 1 Orang Asal Losarang Luka Parah: Diawali Saling Ejek di Media Sosial
            Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
            Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
            Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
            Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

            Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.