BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — BI Checking adalah informasi debitur individual historis atau biasa disebut dengan IDI, yang berisi data tentang lancar atau tidaknya pembayaran kredit yang dilakukan.
Informasi yang ada di dalamnya meliputi identitas debitur, agunan, pemilik, pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan, hingga catatan kredit macet.
Setiap lembaga keuangan dapat mengakses data ini sebagai tolak ukur kepatuhan dari seorang debitur dalam membayarkan angsuran yang mereka miliki. Semakin baik skornya, maka semakin besar kemungkinan pengajuan kredit diterima.
Cara Pemutihan BI Checking
Cara pemutihan BI Checking diperlukan ketika skor kredit tidak tergolong baik. Maka kemudian hal ini bisa berdampak pada kesempatan mendapatkan pinjaman yang semakin kecil, karena dinilai tidak memenuhi kualifikasi.
Pemutihan ini dapat dilakukan dengan membayar semua utang pada pihak bank atau lembaga keuangan lain yang masih belum lunas. Dalam usaha ini, pemberi kredit cenderung akan memberikan kemudahan.
Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:
- Melunasi semua cicilan kredit atau utang yang tertunggak.
- Setelah melakukan pelunasan, pantau skor BI Checking milikmu.
- Jika belum mengalami perubahan setelah pelunasan, ajukan komplain ke pihak bank tempat kamu mengambil kredit sebelumnya.
- Bawa surat penjelasan atau klarifikasi ke bank tempat mengajukan kredit, kemudian konfirmasikan ke OJK bahwa kamu telah menuntaskan kewajiban pembayaran.
- Tunggu hingga skor BI Checking kembali bersih, dan selesai.
Skor Kredit Berdasarkan BI Checking
Penting untuk mengetahui skala skor kredit ini, agar kamu dapat mengupayakan skor yang lebih baik dari waktu ke waktu.
Sedikit penjelasannya adalah sebagai berikut:
- Skor 1, berarti Kredit Lancar dan kamu selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan setiap bulan tanpa ada tunggakan.
- Skor 2, berarti Kredit Dalam Perhatian Khusus dimana kamu tercatat menunggak cicilan kredit antara 1 hingga 90 hari. Nilai ini masih terbilang cukup baik dan normal.
- Skor 3, berarti Kredit Tidak Lancar yakni kamu tercatat menunggak cicilan kredit antara 91 hingga 120 hari. Angka ini sudah mulai memberatkanmu sebagai calon debitur.
- Skor 4, berarti Kredit Diragukan yakni tercatat memiliki tunggakan cicilan antra 121 hingga 180 hari. Skor ini cukup buruk.
- Skor 5, berarti Kredit Macet yang dapat dipahami sebagai kondisi ketika memiliki tunggakan cicilan lebih dari 180 hari dan menjadi ‘red flag’ kreditur untuk memberikan pinjaman.
Skor kredit yang dimiliki berbanding terbalik dengan peluang mendapatkan pinjaman dari lembaga perbankan.
BACA JUGA:
Maka dari itu, pemutihan BI Checking perlu segera dilakukan ketika sudah memiliki kemampuan, agar skor yang dimiliki selalu mendekat atau sama dengan 1.
Jadi, itu merupakan cara pemutihan BI Checking yang bisa kamu lakukan, semoga membantu selamat mencoba.
(Kaje)