BANDUNG,TM.ID: Simak dalam artikel ini tips cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota, tetapi tidak dipersulit oleh petugas rumah sakit.
Menggunakan BPJS Kesehatan sebagai program jaminan layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia, telah menjadi pilar penting bagi masyarakat.
Namun, pertanyaan muncul, bagaimana jika seseorang berada di luar domisili dan membutuhkan layanan kesehatan dengan BPJS?
Mengutip dari berbagai sumber artikel ini membahas dengan rinci cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Persyaratan Peserta BPJS Kesehatan
Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk mengetahui bahwa memiliki BPJS Kesehatan memberikan berbagai manfaat, termasuk keringanan atau bahkan pelayanan gratis di fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan klinik yang bekerja sama.
Namun, untuk mendapatkan hak-hak ini, peserta perlu mendatangi faskes sesuai dengan domisili yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.
Pelayanan di Luar Kota
Pertanyaan krusial adalah apakah BPJS Kesehatan bisa terpakai di luar kota. Menurut ketentuan yang berlaku, jawabannya adalah ya.
Pasal 55 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memberikan jaminan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang berada di luar domisili tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan yang berada di luar domisili dapat mengakses layanan kesehatan di faskes tingkat 1 dengan maksimal kunjungan tiga kali dalam sebulan.
Faskes tingkat 1 melibatkan puskesmas, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama, dan rumah sakit kelas D. Fasilitas penunjang seperti apotek dan laboratorium juga termasuk.
Cara Menggunakan BPJS di Luar Kota
Pada dasarnya, cara mengakses layanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota mirip dengan di kota domisili. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Faskes 1
Langkah pertama adalah mengunjungi faskes 1 di lokasi berada. Bawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan, atau tunjukkan melalui aplikasi Mobile JKN.
2. Informasikan Niat Berobat
Sampaikan kepada petugas bahwa ingin berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Tidak perlu membawa surat pengantar domisili.
3. Rujukan Jika Diperlukan
Jika perlu rujukan, akan terus langsung ke rumah sakit atau faskes lanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Gawat Darurat
Untuk kondisi gawat darurat, segera kunjungi Instalasi Gawat Darurat (IGD) terdekat. Tunjukkan identitas diri seperti KTP dan kartu BPJS Kesehatan pada petugas.
BACA JUGA : Cara Bayar Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya
Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan di Luar Kota
Meskipun berada di luar kota, peserta BPJS Kesehatan tetap dapat memperoleh sejumlah layanan yang tanggungjawab, termasuk:
- Pelayanan kesehatan pertama (RJTP dan RITP).
- Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (RJTL dan RITL).
- Pelayanan gawat darurat dengan fasilitas IGD.
- Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan.
- Pelayanan ambulans bagi pasien rujukan.
(Hafidah/Aak)