Cara Cek NIK Terdaftar di NPWP atau Tidak, Wajib Pajak Harus Tahu!

Penulis: hafidah

Cek NIK NPWP
(Dok.pembiayaanbpkb)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Masyarakat Indonesia yang masuk dalam kategori wajib pajak terwajibkan untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), begini cara cek dengan mudah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2024 untuk proses ini.

Sebelumnya, batas waktu pemandanan NIK menjadi NPWP adalah hingga (31/12/2023), namun diperpanjang hingga akhir bulan ini.

Cara Cek Status NIK di NPWP Online

  1. Buka situs ereg.pajak.go.id
  2. Scroll ke bagian bawah dan klik “Cek NPWP”
  3. Pilih kategori wajib pajak, yakni “Orang Pribadi” untuk individu dan “Badan” untuk wajib pajak badan
  4. Klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP. Jika NIK sudah terdaftar NPWP, akan ditunjukkan keterangan “Valid” pada kolom NPWP.

Langkah Pemadanan

  1. Buka situs djponline pajak.go.id
  2. Login dengan NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
  3. Ubah data profil dengan mengklik menu “Profil”
  4. Periksa status validasi data utama dan apakah perlu termutakhirkan atau terkonfirmasi. Status tersebut menandakan bahwa NPWP perlu melakukan validasi NIK.
  5. Masukkan NIK 16 digit pada kolom “Data Utama” di bagian profil.
  6. Klik “Validasi”
  7. Jika data sudah valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah tertemukan. Klik “Ok” pada notifikasi tersebut.

BACA JUGA : 3 Cara Menggabungkan NIK dan NPWP dengan Mudah

Pastikan untuk memeriksa dan memadankan NIK dengan NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan lewatkan tenggat waktu yang telah tertetapkan untuk kelancaran proses perpajakan.

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Malut United Pecat Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.