Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

diskrminasi seleksi PPPK guru
(Fokus Muria)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Penting untuk kamu ketahui bahwa hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 diumumkan pada periode 15 hingga 18 Oktober 2023. Jadwal ini telah Badan Kepegawaian Negara (BKN) perbarui setelah adanya perpanjangan masa pendaftaran. Pastikan kamu mengikuti jadwal terbaru untuk menghindari kebingungan.

Pengumuman Resmi

Pengumuman seleksi administrasi dapat kamu akses melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/. Peserta harus masuk ke akun masing-masing yang kamu gunakan saat mendaftar CPNS dan PPPK 2023. Dengan ini, peserta dapat dengan mudah melihat hasil seleksi administrasi.

Selain laman resmi, peserta sebaiknya memantau pengumuman melalui media sosial instansi yang kamu lamar. Informasi terkini seringkali terposting di platform ini, memastikan agar tidak melewatkan informasi penting.

Pengumuman Seleksi Administrasi

Berikut adalah langkah-langkah cara cek hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023:

  • Kunjungi laman SSCASN BKN.
  • Klik ‘Masuk.’
  • Login menggunakan NIK dan Password pendaftaran.
  • Halaman akan menampilkan Resume Pendaftaran.
  • Peserta yang lulus akan melihat pemberitahuan “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas.”
  • Apabila tidak lulus, akan muncul pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi.”

BACA JUGA: Kemendagri Buka Lowongan CPNS dan PPPK untuk 153 Formasi, Simak Syaratnya!

Sanggah Hasil Seleksi

Peserta yang tidak lulus memiliki hak untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi. Masa sanggah akan menampilkan alasan ketidaklulusan, yang harus berasal dari kesalahan panitia, bukan peserta. Sanggahan tidak dapat untuk memperbaiki dokumen peserta.

Ketentuan Sanggah

Menurut Peraturan Menteri PANRB No. 27, 28, dan 29/2021:

  • Sanggahan terdapat dalam laman SSCASN.
  • Penyeleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan.
  • Panitia dapat menerima sanggahan jika kesalahan bukan dari pelamar.
  • Jika diterima, hasil seleksi diumumkan ulang maksimal 7 hari setelah waktu pengajuan sanggah.

Cara Mengajukan Sanggah

Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman SSCASN BKN.
  • Login dengan akun pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
  • Pada halaman Resume Pendaftaran, pilih tombol “Ajukan Sanggah.”
  • Isi form sanggah dengan alasan yang benar, realistis, dan dukung dengan dokumen.
  • Pastikan alasan sesuai dengan dokumen yang diunggah saat pendaftaran.

 

(Kaje/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2 setelah Tekuk Bhayangkara FC
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.