Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

diskrminasi seleksi PPPK guru
(Fokus Muria)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Penting untuk kamu ketahui bahwa hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 diumumkan pada periode 15 hingga 18 Oktober 2023. Jadwal ini telah Badan Kepegawaian Negara (BKN) perbarui setelah adanya perpanjangan masa pendaftaran. Pastikan kamu mengikuti jadwal terbaru untuk menghindari kebingungan.

Pengumuman Resmi

Pengumuman seleksi administrasi dapat kamu akses melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/. Peserta harus masuk ke akun masing-masing yang kamu gunakan saat mendaftar CPNS dan PPPK 2023. Dengan ini, peserta dapat dengan mudah melihat hasil seleksi administrasi.

Selain laman resmi, peserta sebaiknya memantau pengumuman melalui media sosial instansi yang kamu lamar. Informasi terkini seringkali terposting di platform ini, memastikan agar tidak melewatkan informasi penting.

Pengumuman Seleksi Administrasi

Berikut adalah langkah-langkah cara cek hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023:

  • Kunjungi laman SSCASN BKN.
  • Klik ‘Masuk.’
  • Login menggunakan NIK dan Password pendaftaran.
  • Halaman akan menampilkan Resume Pendaftaran.
  • Peserta yang lulus akan melihat pemberitahuan “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas.”
  • Apabila tidak lulus, akan muncul pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi.”

BACA JUGA: Kemendagri Buka Lowongan CPNS dan PPPK untuk 153 Formasi, Simak Syaratnya!

Sanggah Hasil Seleksi

Peserta yang tidak lulus memiliki hak untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi. Masa sanggah akan menampilkan alasan ketidaklulusan, yang harus berasal dari kesalahan panitia, bukan peserta. Sanggahan tidak dapat untuk memperbaiki dokumen peserta.

Ketentuan Sanggah

Menurut Peraturan Menteri PANRB No. 27, 28, dan 29/2021:

  • Sanggahan terdapat dalam laman SSCASN.
  • Penyeleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan.
  • Panitia dapat menerima sanggahan jika kesalahan bukan dari pelamar.
  • Jika diterima, hasil seleksi diumumkan ulang maksimal 7 hari setelah waktu pengajuan sanggah.

Cara Mengajukan Sanggah

Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman SSCASN BKN.
  • Login dengan akun pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
  • Pada halaman Resume Pendaftaran, pilih tombol “Ajukan Sanggah.”
  • Isi form sanggah dengan alasan yang benar, realistis, dan dukung dengan dokumen.
  • Pastikan alasan sesuai dengan dokumen yang diunggah saat pendaftaran.

 

(Kaje/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva