BANDUNG,TM.ID: Penting untuk kamu ketahui bahwa hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 diumumkan pada periode 15 hingga 18 Oktober 2023. Jadwal ini telah Badan Kepegawaian Negara (BKN) perbarui setelah adanya perpanjangan masa pendaftaran. Pastikan kamu mengikuti jadwal terbaru untuk menghindari kebingungan.
Pengumuman Resmi
Pengumuman seleksi administrasi dapat kamu akses melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/. Peserta harus masuk ke akun masing-masing yang kamu gunakan saat mendaftar CPNS dan PPPK 2023. Dengan ini, peserta dapat dengan mudah melihat hasil seleksi administrasi.
Selain laman resmi, peserta sebaiknya memantau pengumuman melalui media sosial instansi yang kamu lamar. Informasi terkini seringkali terposting di platform ini, memastikan agar tidak melewatkan informasi penting.
Pengumuman Seleksi Administrasi
Berikut adalah langkah-langkah cara cek hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023:
- Kunjungi laman SSCASN BKN.
- Klik ‘Masuk.’
- Login menggunakan NIK dan Password pendaftaran.
- Halaman akan menampilkan Resume Pendaftaran.
- Peserta yang lulus akan melihat pemberitahuan “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas.”
- Apabila tidak lulus, akan muncul pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi.”
BACA JUGA: Kemendagri Buka Lowongan CPNS dan PPPK untuk 153 Formasi, Simak Syaratnya!
Sanggah Hasil Seleksi
Peserta yang tidak lulus memiliki hak untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi. Masa sanggah akan menampilkan alasan ketidaklulusan, yang harus berasal dari kesalahan panitia, bukan peserta. Sanggahan tidak dapat untuk memperbaiki dokumen peserta.
Ketentuan Sanggah
Menurut Peraturan Menteri PANRB No. 27, 28, dan 29/2021:
- Sanggahan terdapat dalam laman SSCASN.
- Penyeleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan.
- Panitia dapat menerima sanggahan jika kesalahan bukan dari pelamar.
- Jika diterima, hasil seleksi diumumkan ulang maksimal 7 hari setelah waktu pengajuan sanggah.
Cara Mengajukan Sanggah
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman SSCASN BKN.
- Login dengan akun pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
- Pada halaman Resume Pendaftaran, pilih tombol “Ajukan Sanggah.”
- Isi form sanggah dengan alasan yang benar, realistis, dan dukung dengan dokumen.
- Pastikan alasan sesuai dengan dokumen yang diunggah saat pendaftaran.
(Kaje/Usamah)