BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2024, masyarakat sebaiknya segera memeriksa kevalidan data pemilih dan status daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing.
Untuk melakukannya, masyarakat bisa menggunakan layanan Cek DPT Online. Pilkada meliputi pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati. Adapun Pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Melansir situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, DPT adalah daftar nama warga yang dinyatakan memiliki hak pilih sesuai dengan keputusan KPU. DPT disusun sesuai data pemilih pemilu terakhir serta data Kementerian Dalam Negeri.
Dalam pengecekan apakah nama telah terdaftar atau tidak pada Pilkada 2024, ada beberapa cara yang bisa kita lakukan. Pengecekan DPT bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor kecamatan terdekat, atau melakukan pengecekan secara online melalui portal resmi KPU.
Cara Cek DPT Online Pilkada
Berikut adalah cara Cek DPT Online Pilkada 2024 di situs cekdptonline.kpu.go.id:
- Kunjungi situs Cek DPT Online melalui alamat https://cekdptonline.kpu.go.id atau https://cekdptonline.kpu.go.id.
- Pada menu “Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024”, masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Anda di kolom yang tersedia
- Input nomor WhatsApp Anda untuk menerima kode OTP yang akan dikirim melalui pesan WhatsApp
- Setelah itu, masukkan kode tersebut dan klik ‘Konfirmasi’
- Halaman berikutnya akan menampilkan informasi seperti: Nama Lengkap Pemilih, NIK dan KK, Nomor, Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan serta lokasi TPS.
Jika nama belum terdaftar dalam DPT Pilkada 2024, maka bisa mendatangi langsung kantor KPU terdekat untuk konfirmasi nama serta status DPT terbaru. Apabila sudah konfirmasi tapi nama masih belum terdaftar, maka tetap bisa melakukan pencoblosan.
Karena, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atay Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk dapat mengikuti Pilkada, kamu yang termasuk DPK hanya perlu membawa e-KTP saja saat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA: Cara Cek Pendukung Bakal Calon Pilkada 2024, NIK KTP Rawan Dicatut!
Jadi itu merupakan informasi seputar cara cek DPT Online untuk Pilkada 2024 semoga artikel ini bisa membantumu!
(Kaje/Usk)