Cara Cek DPT Online Pilkada 2024, Anti Ribet!

cek dpt online pikada 2024
(tangkapan layar dptonline)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2024, masyarakat sebaiknya segera memeriksa kevalidan data pemilih dan status daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing.

Untuk melakukannya, masyarakat bisa menggunakan layanan Cek DPT Online. Pilkada meliputi pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati. Adapun Pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Melansir situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, DPT adalah daftar nama warga yang dinyatakan memiliki hak pilih sesuai dengan keputusan KPU. DPT disusun sesuai data pemilih pemilu terakhir serta data Kementerian Dalam Negeri.

Dalam pengecekan apakah nama telah terdaftar atau tidak pada Pilkada 2024, ada  beberapa cara yang bisa kita lakukan. Pengecekan DPT bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor kecamatan terdekat, atau melakukan pengecekan secara online melalui portal resmi KPU.

Cara Cek DPT Online Pilkada

Berikut adalah cara Cek DPT Online Pilkada 2024 di situs cekdptonline.kpu.go.id:

  • Kunjungi situs Cek DPT Online melalui alamat https://cekdptonline.kpu.go.id atau https://cekdptonline.kpu.go.id.
  • Pada menu “Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024”, masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Anda di kolom yang tersedia
  • Input nomor WhatsApp Anda untuk menerima kode OTP yang akan dikirim melalui pesan WhatsApp
  • Setelah itu, masukkan kode tersebut dan klik ‘Konfirmasi’
  • Halaman berikutnya akan menampilkan informasi seperti: Nama Lengkap Pemilih, NIK dan KK, Nomor, Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan serta lokasi TPS.

Jika nama belum terdaftar dalam DPT Pilkada 2024, maka bisa mendatangi langsung kantor KPU terdekat untuk konfirmasi nama serta status DPT terbaru. Apabila sudah konfirmasi tapi nama masih belum terdaftar, maka tetap bisa melakukan pencoblosan.

Karena, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atay Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk dapat mengikuti Pilkada, kamu yang termasuk DPK hanya perlu membawa e-KTP saja saat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA: Cara Cek Pendukung Bakal Calon Pilkada 2024, NIK KTP Rawan Dicatut!

Jadi itu merupakan informasi seputar cara cek DPT Online untuk Pilkada 2024 semoga artikel ini bisa membantumu!

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aksi bela palestina-1
Puluhan Ribu Warga Jabar Gelar Aksi Bela Palestina di Bandung
Aksi bela palestina
Aksi Bela Palestina Digelar Depan Kedubes AS
Seorang WNI Terluka pada Festival Songkran Thailand
Seorang WNI Terluka pada Festival Songkran Thailand
DT09
DT09 Luncurkan Album Baru, Tonjolkan Tema Sosial Meski Enggan Meninggalkan DNA-nya
reaktivasi jalur KA
Pemerintah Bakal Reaktivasi Jalur KA di Jabar, Segini Biayanya!
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot

5

Link Live Streaming Barcelona vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot
Headline
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025
banjir bandang sukabumi-1
Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Satu Orang Tewas
marc marquez
Pindah ke Ducati, Marc Marquez Ungkap Rahasia Besar di Honda

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.