BANDUNG,TM.ID: Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah memutuskan untuk memperbarui identitas kependudukan dengan solusi yang lebih modern. Berbeda dengan E-KTP, IKD memungkinkan masyarakat untuk tidak lagi membawa kartu identitas fisik, melainkan dapat mengaksesnya secara digital.
Artikel ini akan membahas secara rinci cara aktivasi KTP Digital dengan proses yang sangat mudah dan praktis. Dengan panduan langkah demi langkah, masyarakat dapat melakukan aktivasi KTP Digital tanpa kesulitan.
Proses Aktivasi KTP Digital
Proses aktivasinya dapat kamu lakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Syarat Aktivasi IKD
Sebelum memulai aktivasi, pastikan kamu memenuhi syarat-syarat berikut:
- Memiliki e-KTP
- Memiliki email aktif
- Memiliki smartphone
BACA JUGA: Cara Membuat KTP Digital Serta Persyaratannya
Langkah-langkah Aktivasi KTP Digital
Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel.
- Klik “Setuju” terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD.
- Lakukan verifikasi wajah melalui fitur yang disediakan.
- Setelah verifikasi wajah, scan QR Code di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat.
- Cek email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol “Aktivasi”.
- Masukkan kode aktivasi yang terkirim ke email dan klik “Aktifkan”.
- Buka kembali aplikasi IKD, lalu masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang kamu terima di email.
Dengan langkah-langkah di atas, kamu berhasil melakukan aktivasi KTP Digital dengan mudah. Identitas digital ini dapat kamu gunakan seperti identitas fisik pada umumnya.
(Kaje/Usk)