Cak Imin: Pelaku Pencabulan Panti Asuhan Tangerang Harus Dihukum Mati

Penulis: Anisa

PENCABULAN panti asuhan tangerang
(x)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, ikut menyoroti kasus pencabulan terhadap anak di panti asuhan di Tangerang.

Cak Imin meminta agar para pelaku dikenai hukuman mati.

Awalnya Cak Imin mengungkap saat ini Indonesia sedang mengalami ancaman darurat kekerasan khususnya di lembaga pendidikan.

Dia menyebut kekerasan yang terjadi tidak hanya di lingkungan pondok pesantren (ponpes).

“Hari ini terjadi ancaman darurat kekerasan di lembaga pendidikan. Kita harus jujur akui, bukan hanya pesantren, semua pendidikan yang berbasis asrama, pendidikan umum berbasis berbagai agama, mengalami darurat kekerasan dan kita harus hadapi,” terang Cak Imin di Ponpes Mahasina Darul Qur’an Wal Hadits, Bekasi, Selasa (22/10/2024).

Cak Imin menyampaikan menjadikan hari santri yang bertepatan dengan tanggal 22 Oktober sekaligus sebagai hari antikekerasan.

Dia pun menegaskan agar para pelaku dalam kasus predator anak di Tangerang dihukum mati.

“Oleh karena itu hari santri nasional hari ini kita teguhkan sebagai hari anti kekerasan kepada kaum muda Indonesia. Kita lawan seluruh bentuk kekerasan, kita mengecam keras dan harus dihukum mati pelaku kekerasan itu yang ada di Tangerang, di Banten, bukan pesantren tapi asrama, kita menuntut hukuman mati,” tegas Cak Imin.

Sebagai informasi, kasus predator anak ini terbongkar bermula dari salah satu korban inisial R (16) yang melaporkan tindakan pencabulan tersebut ke polisi pada Juli 2024.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Dua Tersangka Kasus Pencabulan di Panti Asuhan di Tangerang Kondisi Sehat

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan korban, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku ketua yayasan, serta Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) selaku pengasuh.

Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi dan kini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Malut United Pecat Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.