Cacat Hukum, Nusron Cabut Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang!

Penulis: Aak

Menteri ATR BPN Nusron Wahid, sertipikat SHM HGB Pagar Laut dicabut
Menteri ATR BPN Nusron Wahid (Instagram ATR/BPN)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

TANGERANG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menegaskan akan mencabut sertipikat hak guna bangunan (HGB) dan sertipikat hak milik (SHM) dari pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Nusron mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait Sertipikasi HGB dan SHM itu dari pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Ia menegaskan akan meninjau ulang sertifikat-sertifikat tersebut untuk kemudian dicabut.

Hal itu dikatakan Nusron saat menunjau langsung dan ikut serta dalam aksi pembongkaran pagar laut tersebut pada Rabu (22/1/2025).

“Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menghadiri pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten,” demikian informasi yang disampaikan dalam akun Instagram @kementerian.atrbpn dan @nusronwahid.

Nusron menegaskan pula bahwa Sertipikat HBG dan SHM itu cacat prosedur karena pagar yang dipasang berada di luar garis pantai.

“Menanggapi polemik Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) di pagar laut ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa sertipikat tanah yang berada di luar garis pantai termasuk cacat prosedur dan dapat dicabut,” tegasnya lagi.

BACA JUGA: Tak Bisa Ditoleransi, Menteri ATR Nusron Wahid Minta Mafia Tanah Dimiskinkan dan Dijerat TPPU

Dalam tayangan video yang diunggah, Nusron menegaskan bahwa pihaknya memenuhi syarat untuk meninjau ulang dan membatalkan sertipikat HGB dan SHM pagar laut tersebut.

Adapun, kegiatan pembongkaran pagar laut itu dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup.

“Kami mengambil langkah-langka yaitu melakukan peninjauan ulang semua sertipikat yang ada di luar garis pantai,” katanya.

Nusron menjelaskan, pantai adalah sesuatu yang disebut common property, tidak boleh area di luar garis pantai itu menjadi private property.

“Karena yang namanya pantai itu adalah common land, kalau toh dia bentuknya tanah. Apalagi ini bentuknya tidak tanah (laut). Maka itu tidak bisa disertifikasi,” tegas Nusron.

Karena itu, lanjut dia, Kementerian ATR/BPN memandang bahwa sertipikat tersebut yang berada di luar garis pantai adalah cacat prosedur cacat material.

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertipikat tersebut belum berusia lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah dari pengadilan,” pungkas Nusron.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Vadel Badjideh
Sidang Perdana Kasus Asusila Vadel Badjideh: Mengaku Lancar dan Meminta Maaf
Harga ChatGPT Plus
ChatGPT Bikin Malas Berpikir? Studi MIT Ungkap Fakta Mengejutkan
Surat Pemakzulan Gibran
Ketua MPR Ahmad Muzani Belum Terima Laporan Surat Pemakzulan Gibran
Revitalisasi Tambak Pantura - Dok KKP
Revitalisasi Tambak Pantura Sasar Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu
inggris beli jet F‑35A
Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

4

Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

5

Perkuat Kolaborasi, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Gelar Gathering Bersama Agen PERISAI
Headline
Plat Injak Jembatan Pemkot Cimahi Ambles
Tergerus Air, Plat Injak Jembatan Pemkot Cimahi Ambles
William Marcilio Jadi Rekrutan Asing Anyar Persib Bandung
Lewat Mobitron, William Marcilio Jadi Rekrutan Asing Anyar Persib Bandung
jenderal Iran
Jenderal Iran Tampil di Publik Usai Dikabarkan Tewas Akibat Bom Israel
Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana
Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.