Buronan Kasus Penipuan Proyek Bendungan di NTT Ditangkap di Jakarta

Buronan modus proyek bendungan
(dok. Tribrata)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT berhasil menangkap buronan kasus penipuan dan penggelapan terkait proyek pembangunan Bendungan Benkoko dan Bendungan Oeltua. Tersangka, Hironimus Adja alias Hans, diamankan di kediamannya di Jalan Rindang I, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2025 pukul 23.00 WIB.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang selama tiga hari menelusuri keberadaan tersangka di Jakarta.

“Tim Unit TPPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman, S.H., dengan didampingi Satgas TPPO Bareskrim Polri, berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Minggu (3/2/2025).

Hironimus Adja alias Hans dan rekannya, Sarlina M. Asbanu alias Serli, diduga melakukan penipuan terhadap korban Saulus Naru dengan modus menjanjikan proyek pembangunan dua bendungan di NTT. Mereka mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI yang memiliki akses meloloskan tender proyek di Kementerian PUPR.

Penipuan ini berlangsung pada Januari 2020 di salah satu hotel di Kota Kupang. Para tersangka berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 275.000.000,- sebagai dana lobi ke panitia pelelangan proyek. Bukti transfer ke rekening tersangka menjadi dasar kuat dalam penyidikan kasus ini.

Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekening koran tersangka dan kwitansi penyerahan uang. Selain itu, tujuh saksi telah diperiksa. Kedua tersangka, Hironimus Adja dan Sarlina M. Asbanu, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan yang sempat tertunda akibat salah satu tersangka mencalonkan diri dalam Pilkada DPR RI.

BACA JUGA:

Perampokan Terjadi di Tol Jakut, 1 Orang Ditangkap, 5 Jadi Buronan!

Bareskrim Polri Tangkap Satu Orang Buronan Pelaku Kasus Judi Onlione W88

“Kasus ini merupakan perkara tunggakan yang kini kembali dilanjutkan penyidikannya guna penuntasan hukum,” jelas Kabid Humas Polda NTT

Setelah penangkapan, tersangka Hans sementara ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dan akan segera diterbangkan ke Kupang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA456. Setibanya di Kupang, tersangka akan ditahan di Rutan Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pol. Henry Novika Chandra meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan proyek-proyek pemerintah dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa.

 

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
highway hypnosis-1
Cara Mencegah Highway Hypnosis, Dijamin Mudik Lancar!
highway hypnosis
Sering Mengintai Saat Mudik, Apa Itu Highway Hypnosis?
Anime Devil May Cry
Anime Devil May Cry Resmi Tayang di Netflix, Penantian 7 Tahun Terbayar
Bidaah
Drama Web Malaysia ‘Bidaah’ Jadi Perbincangan, Angkat Tema Sekte Keagamaan
Red Sparks
Red Sparks Kandas di Final, Pelatih Ko Hee-jin Tegaskan Tak Akan Menyerah
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daihatsu akan Pindah ke Toyota Tahun 2025, Benarkah?

4

Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran

5

Viral! Desa di Klaten Beri THR Rp200 Ribu per Warga, Termasuk Bayi
Headline
arus balik
Waspada Pemudik ke Jakarta, Korlantas Ungkap Perkiraan Arus Balik Mudik 2025
Korsel Segera Gelar Pemilu Setelah Presiden Yoon Resmi Dicopot
Korsel Segera Gelar Pemilu Setelah Presiden Yoon Resmi Dicopot
Aturan Baru Polri untuk Jurnalis Asing Dinilai Bisa Hambat Kebebasan Pers!
Aturan Baru Polri untuk Jurnalis Asing Dinilai Bisa Hambat Kebebasan Pers!
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Pemancing, Berjarak 10 Km Dari Lokasi Hilang
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Pemancing, Berjarak 10 Km Dari Lokasi Hilang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.