Buntut Pagar Laut Tangerang, Kejagung Panggil Kades Kohod

Penulis: Anisa

pagar laut tangerang-1
(x @bung_madin)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) telusuri kasus pagar batas laut utara Tangerang, dengan memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip buntut dari pagar laut Tangerang.

Kejagung melayangkan pemeriksaan melalui surat pemanggilan Nomor: B/322/F.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025 beredar luas di media sosial.

Surat itu tertulis, pemanggilan terkait dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan tidak lepas dengan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diperairan laut Kabupaten Tangerang tahun 2023/2024.

Dalam surat itu, Kades Kohod juga harus menyertakan dokumen berupa buku letter C Desa Kohod. Hal itu diperlukan, untuk membuktikan kepemilikan atas hak diareal pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang

Surat di atas ditandatangi oleh Direktur Penyidikan Kejagung RI, Abdul Qohar AF. Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menyebut pihaknya saat ini sedang melakukan pemantauan.

Selain itu juga melakukan kajian dalam rangka mendalami ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi di balik penerbitan SHGB dan SHM tersebut.

“Kami secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman terkait tindak pidana korupsi,” kata Harli, Minggu (26/1/2025).

Diketahui, Status Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Milik (SHGB/SHM) pagar laut di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang resmi dicabut. Khususnya milik PT Intan Agung Makmur (IAM atau anak perasaan PIK2) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang

“Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM,” ujar Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN di Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Nusron menyebut, ini berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang. Terutama di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji yang berstatus cacat prosedur dan materil batal demi hukum.

BACA JUGA: Jokowi Buka Suara Soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang Terbit Era Kepemimpinanya

“Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis yang kami lakukan di kantor. Di balai desa juga bisa, di mana bisa ngecek-ngecek begitu,” katanya.

Menurutnya, hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di Desa Kohod ini telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu, secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yamaha Fazzio
Pembaruan Yamaha Fazzio Memikat di Jakarta Fair, Ada Promo Khusus!
Anak aniaya ibu di Bekasi - Instagram medantalkviral
Pria di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Sendiri, Motifnya Sepele
pupuk subsidi kuningan
Cara Mudah Dapatkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Kuningan
Tikus Got - Virus Hanta - IPB University
3 Spesies Tikus Pembawa Virus Hanta: Kasus Hantavirus Ditemukan di KBB
Suzuki Fronx
Laris Manis Suzuki Fronx di Indonesia, Cuma 3 Minggu Sudah Terjual Segini!
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.