Bukan Ridwan Kamil! Golkar Usulkan Airlangga jadi Cawapres Prabowo

Penulis: distopia

ridwan kamil airlangga hartarto golkar
(Golkar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Wakil Ketua Umum Wakil Ketua Umum Korbid Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menegaskan, bahwa Ketua Umum Airlangga Hartarto tetap diusulkan menjadi calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto, bukan Ridwan Kamil.

“Sampai sekarang kita masih putuskan Airlangga Hartarto,” katanya di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Ia mengatakan keputusan mendorong Airlangga untuk maju di pemilihan presiden merupakan amanat Munas, Rapimnas, dan Rakernas partai.

Selain itu, dia juga membantah klaim PDIP yang menyebut Ridwan Kamil diusulkan menjadi kandidat cawapres Ganjar Pranowo.

Ia menyebut, tidak ada rencana partai berlambang pohon beringin mengusulkan mantan Gubernur Jawa Barat itu untuk jadi pendamping capres dari PDIP.

Dia mengungkapkan Airlangga merupakan nominasi di urutan pertama untuk menjadi cawapres Prabowo dari Koalisi Indonesia Maju. Selain nama Airlangga, ada nama Menteri BUMN Erick Thohir yang diusulkan Partai Amanat Nasional (PAN).

BACA JUGA: Mantap Dukung Prabowo, Golkar Segera Gelar Rapat Pimpinan

“Waktu itu kan disepakati, nanti akan dibicarakan secara musyawarah bersama-sama,” ujarnya.

Terkait Ridwan Kamil kata dia, partai sudah memiliki rencana sendiri. Sebab, Golkar menyiapkan karier politik pada sosok yang karib disapa Emil itu untuk maju sebagai calon gubernur.

Golkar menyiapkan dua opsi yang akan dilakoni Ridwan Kamil, yakni maju sebagai cagub di Jawa Barat atau DKI Jakarta pada Pilkada 2024. Doli menegaskan, belum ada perencanaan untuk menjadikan Emil sebagai bakal cawapres dari bakal capres manapun.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nick Kuipers Bangga Bisa Gabung Dengan Dewa United
Nick Kuipers Bangga Bisa Gabung Dengan Dewa United
Piala Presiden 2025
30 Pemain Resmi Masuk Skuad Liga Indonesia All Star untuk Piala Presiden 2025
Garnacho
Garnacho Picu Kontroversi Usai Pakai Jersey Aston Villa, Masa Depan di MU Makin Suram
Tiga ABK Bebas dari Penahanan Malaysia, KJRI Johor Turun Tangan
Tiga ABK Bebas dari Penahanan Malaysia, KJRI Johor Turun Tangan
Ronaldo
Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.