JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari 11 persen. Penetapan PPN 12 persen berlaku untuk barang dan jasa tertentu, tidak terkecuali pada mobil.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif PPN ini berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah diterapkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk golongan masyarakat berada atau masyarakat dengan daya beli tinggi.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah untuk golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ujar Sri Mulyani, seperti dalam tayangan YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Senin, 6 Januari 2025.
PPN 12 Persen akan Berdampak pada Harga Mobil
Salah satu sektor yang terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif PPN ini adalah kendaraan bermotor. Kriteria kendaraan mewah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
BACA JUGA: Harga Mobil Toyota Sudah Menyesuaikan PPN 12%? Pembeli Wajib Tahu!
Aturan ini mengatur jenis kendaraan yang tergolong mewah dan berapa tarif PPnBM yang dikenakan.
Berdasarkan aturan tersebut, hampir seluruh jenis mobil di Indonesia, termasuk kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) seperti Honda Brio, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, dan Toyota Calya, sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Berarti, meski mobil-mobil tersebut termasuk kategori mobil murah atau LCGC, tetap akan terkena tarif PPnBM yang bervariasi, tergantung pada kapasitas mesin dan harga jualnya.
Kendaraan Berdasarkan Kapasitas Mesin
Dalam PMK 141/2021, jenis kendaraan yang tergolong mewah untuk pengangkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc, akan terkena tarif PPnBM mulai dari 15 persen hingga 40 persen.
Adapun kategori mobil itu, sepert Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Fortuner, Toyota Kijang Innova, Mazda CX-60, dan Hyundai Palisade.
Sementara itu, untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc, tarif PPnBM sekitar antara 40 persen hingga 70 persen.
Mobil-mobil itu, antara lain Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz G-Class, Porsche Cayenne, dan Ferrari SF90 Stradale.
Dampak Kenaikan PPN Bagi Harga Mobil
Bagi konsumen yang berencana membeli mobil mewah, kenaikan tarif PPN ini tentu akan memengaruhi harga jual akhir kendaraan. Meskipun tarif PPnBM sudah menjadi kebijakan sebelumnya, penambahan tarif PPN sebesar 12 persen ini akan membuat harga kendaraan mewah semakin tinggi.
Oleh karena itu, para pembeli mobil mewah harus mempertimbangkan dengan seksama dampak dari kebijakan pajak baru ini.
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang diumumkan oleh Pemerintah Indonesia akan berlaku untuk kendaraan yang tergolong mewah, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021.
Kendaraan seperti mobil dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc hingga lebih dari 4.000 cc, termasuk kendaraan LCGC, akan terkena dampak langsung dari kenaikan pajak ini. Sebagai konsumen, penting untuk memahami perubahan tarif ini agar dapat membuat keputusan pembelian yang lebih matang.
(Saepul/Budis)