BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial AT (29) ditangkap pihak kepolisian setelah ketahuan membuang janin berusia empat bulan di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Janin tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara AT dan kekasihnya yang berinisial SGES.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur Rohman, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari kecurigaan petugas sekuriti setempat yang melihat AT sedang menggali tanah pada Rabu (9/4/2025). Saat diperiksa, ditemukan fakta mengejutkan bahwa pelaku sedang berupaya mengubur janin hasil aborsi.
“Pelaku kedapatan menggali tanah untuk mengubur janin. Setelah diselidiki, diketahui janin tersebut merupakan hasil hubungan dengan SGES,” ungkap Kompol Muhibbur kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, SGES mengaku menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi pil aborsi yang dibeli melalui akun TikTok. Ia pertama kali mencoba mengonsumsi obat tersebut pada Januari 2025, namun tidak membuahkan hasil. SGES kemudian kembali membeli delapan butir pil pada Maret 2025 seharga Rp800 ribu.
“Pada 9 April, SGES mengonsumsi kembali dua butir dan dua butir lainnya dimasukkan ke dalam kelamin. Setelah itu, janin keluar dalam kondisi meninggal dunia,” jelas Muhibbur.
Setelah proses aborsi berhasil, SGES memotong ari-ari janin dan menyerahkannya kepada AT. Pelaku AT kemudian membawa janin tersebut menggunakan sepeda motor dan menguburnya di kawasan Bintaro.
“Setelah memotong ari-ari yang masih menempel, AT membersihkan janin dan pergi untuk membuangnya,” tambahnya.
Ditahan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi telah menetapkan AT dan SGES sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi juga tengah menelusuri sumber penjualan pil aborsi ilegal yang didapatkan melalui platform TikTok.
BACA JUGA:
DPR Desak Kasus Dugaan Aborsi yang Libatkan Oknum Polisi Polda Aceh Diusut Tuntas!
“Mencurigai seorang laki-laki yang tidak dikenal di pinggir jalan belakang tanggul tanah Jl. Boulevard Bintaro Sektor 7, Parigi, Pondok Aren Tangsel sedang menggali tanah menggunakan tangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
Menurut keterangan Ade Ary, pelaku sempat melarikan diri ketika didatangi oleh saksi. Namun, tak berselang lama, pelaku kembali ke tempat kejadian dan segera diamankan oleh saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan janin bayi di dalam kantong plastik di lokasi tersebut.
(Virdiya/Budis)