BRIN Desak MK Konsisten Soal Sistem Pemilu

Ilustrasi. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP BRIN), Aisah Putri Budiatri meminta, Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten atas putusan judicial review pada 2009 di mana sistem pemilu di Indonesia menggunakan proporsional terbuka.

“MK sendiri saya pikir seharusnya konsisten pada keputusannya sendiri yang menetapkan ‘judicial review’ pada 2009 dan gugatan-gugatan setelahnya bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi,” kata Aisah, Rabu (4/1/2023).

BACA JUGA: DPR: Proporsional Tertutup Hasilkan Oligarki di Partai

Sistem pemilu proporsional tertutup belakangan menjadi perbincangan menjelang kontestasi demokrasi pada 2024.

Pasalnya, dua kader partai politik tengah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem proporsional terbuka agar menjadi proporsional tertutup.

Aisah Putri Budiatri meminta agar MK menolak gugatan uji materi tersebut karena perubahan sistem pemilu bisa berdampak pada kericuhan di ruang publik yang menyebabkan kegagalan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Dengan demikian, menurut saya, menolak gagasan kembali ke sistem pemilu tertutup merupakan langkah tepat,” kata dia.

Sebagai informasi, sistem proporsional tertutup, pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif melainkan partai politik peserta pemilu. Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama calon legislatif.

Sementara, calon anggota legislatif ditentukan partai. Oleh partai, nama-nama calon legislatif disusun berdasarkan nomor urut.

Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut dan jika partai mendapatkan dua kursi. Maka, calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
Sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak terhadap wacana penerapan sistem proporsional tertutup.

“PSI berpendapat bahwa sistem proporsional terbuka adalah kemajuan esensial dalam demokrasi kita. Kerugian konstitusional yang dikeluhkan justru lebih besar apabila diterapkan sistem proporsional tertutup,” kata Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo.

(Agung)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
isra miraj apakah boleh puasa
Apakah Isra Miraj Boleh Puasa?
Redmi Note 14 Pro+ 5G
Mana yang Lebih Baik Redmi Note 13 Pro+ 5G atau Redmi Note 14 Pro+ 5G?
KPK tangkap paulus tannos-1
MAKI: Tak Cukup Paulus Tannos, KPK Disebut Berhasil Jika Ringkus Harun Masiku
longsor besar pekalongan
2 Jenazah Korban Longsor Pekalongan Sudah Diidentifikasi
Screenshot_20250126_085201_Chrome
Ini 5 Poin Kerjasama yang Disepakati Indonesia dan India
Berita Lainnya

1

Jadi Grup Band Pembuka Sebelum Bernadya, The Timun Hanken Guncang SMA BPP

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri
Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri
Akses SATUSEHAT Mobile
Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!
Tokoh Militan JI Hambali Masih Berstatus Sebagai WNI
Menko Yusril Pastikan Tokoh Militan JI Hambali Masih Berstatus Sebagai WNI
25madison5
Juarai Australian Open 2025, Madison Keys Ukir Sejarah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.