BPJS Ketenagakerjaan Jabar Mudahkan Klaim Pekerja Alami PHK

Penulis: distopia

BPJS Ketenagakerjaan
(Dok. BPJS Ketenagakerjaan Jabar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA,IDBPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat merilis program pelaporan dan pengesahan bukti PHK secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi dan Konsultasi Hubungan Industrial (SIKHI).

Program ini untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberi kemudahan bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Peluncuran aplikasi SIKHI tersebut merupakan bentuk tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi pelayanan terbaik bagi seluruh pesertanya. Hal itu sesuai dengan amanah yang diberikan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebagaimana diketahui, Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan sebelum mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa Uang Tunai paling banyak selama 6 bulan dengan perincian sebesar 45 persen dari upah pada tiga bulan pertama, 25 persen dari upah pada tiga bulan berikutnya, manfaat Akses Informasi Pasar Kerja dan Pelatihan Kerja.

“Selama kurun waktu 1 Januari 2023 hingga 30 April 2024 BPJS Ketenagakerjaan khususnya di wilayah Jawa Barat telah membayarkan manfaat klaim program JKP kepada 17 ribu tenaga kerja yang ter-PHK dengan nominal sebesar Rp 126,3 miliar,” kata Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat, Romie Erfianto, Kamis (30/5/2024).

BACA JUGA: Lewat SERTAKAN, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Daftarkan Pekerja Disekitar

Romie menilai, SIKHI atau Sistem Informasi Konsultasi dan Hubungan Industrial yang digagas tersebut memuat fitur pelaporan dan bukti pengesahan PHK yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan atau tenaga kerja untuk mendapatkan tanda terima laporan PHK dengan lebih cepat dibandingkan mekanisme laporan secara manual atau datang langsung ke kantor dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota.

”Jadi, dengan adanya inovasi ini, diharapkan dapat memudahkan peserta khususnya yang berada di wilayah Jawa Barat dalam memenuhi persyaratan klaim manfaat uang tunai dari program JKP,” tutup Romie.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Anak penyimpangan seksual
Miris! Anak SMP di Jabar Terpapar Zoofilia Akibat Konten di Medsos
Asisten Yoni Dores
Setelah Dikecam, Peppy Minta Maaf atas Pernyataan Kontroversial Soal Lesti Kejora
ormas tni
Ormas Hadang Mobil TNI di Magelang, Netizen: Mau Dibilang Gagah?
retret kepala sekolah bogor
329 Kepala Sekolah Baru Kabupaten Bogor Diwajibkan Ikut Retret
penghasilan bos Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon - Instagram BPBD Jabar
Polisi Selidiki Berapa Penghasilan Bos Tambang Gunung Kuda Cirebon
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

2

Di Balik Keramaian

3

Penjaga Roda Terakhir

4

Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!

5

19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon
Headline
jam malam bandung
Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?
sekolah jam 6 pagi
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.