BANDUNG, TEROPONGMEDIA,ID — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat merilis program pelaporan dan pengesahan bukti PHK secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi dan Konsultasi Hubungan Industrial (SIKHI).
Program ini untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberi kemudahan bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Peluncuran aplikasi SIKHI tersebut merupakan bentuk tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi pelayanan terbaik bagi seluruh pesertanya. Hal itu sesuai dengan amanah yang diberikan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebagaimana diketahui, Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan sebelum mendapatkan pekerjaan kembali.
Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa Uang Tunai paling banyak selama 6 bulan dengan perincian sebesar 45 persen dari upah pada tiga bulan pertama, 25 persen dari upah pada tiga bulan berikutnya, manfaat Akses Informasi Pasar Kerja dan Pelatihan Kerja.
“Selama kurun waktu 1 Januari 2023 hingga 30 April 2024 BPJS Ketenagakerjaan khususnya di wilayah Jawa Barat telah membayarkan manfaat klaim program JKP kepada 17 ribu tenaga kerja yang ter-PHK dengan nominal sebesar Rp 126,3 miliar,” kata Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat, Romie Erfianto, Kamis (30/5/2024).
BACA JUGA: Lewat SERTAKAN, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Daftarkan Pekerja Disekitar
Romie menilai, SIKHI atau Sistem Informasi Konsultasi dan Hubungan Industrial yang digagas tersebut memuat fitur pelaporan dan bukti pengesahan PHK yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan atau tenaga kerja untuk mendapatkan tanda terima laporan PHK dengan lebih cepat dibandingkan mekanisme laporan secara manual atau datang langsung ke kantor dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota.
”Jadi, dengan adanya inovasi ini, diharapkan dapat memudahkan peserta khususnya yang berada di wilayah Jawa Barat dalam memenuhi persyaratan klaim manfaat uang tunai dari program JKP,” tutup Romie.
(Dist)