BANDUNG,TM.ID: Pemilik kendaraan roda empat pasti tidak asing dengan penggunaan wiper. Komponen ini menjadi sangat penting untuk menjaga kejernihan kaca kendaraan. Selain itu, untuk membersihkan kaca melalui cipratan air wiper.
Namun, yang menjadi bahan pertanyaan apakah cairan dari wiper bolehkah menggunakan air biasa? Tidak ada larangan resmi untuk menggunakan air biasa sebagai pengganti air khusus. Air biasa tidak mengandung zat berbahaya yang dapat merusak kaca mobil. Tetapi, perlu diingatt air biasa tidak dapat membersihkan permukaan kaca seoptimal cairan klhusus, yaitu fluid.
Dampak Wiper Gunakan Air Biasa
BACA JUGA: Wiper Mobil Rusak Didiamkan, Bisa Jadi Petaka untuk Kaca
Melansir laman Suzuki, cairan wiper yang ideal seharusnya mampu memberikan efek degreasing atau mampu membersihkan minyak pada kaca. Sayangnya, efek ini tidak didapatkan dari penggunaan air biasa sebagai pengganti air wiper. Penggunaan air tersebut dapat membuat kotoran berminyak tetap menempel pada kaca mobil.
Meski begitu, ada pilihan alternatif untuk menggantikan wiper fluid. Pertama, Air destilasi atau air suling, yang sebenarnya sama dengan air aki.
Biasanya dijual dalam kemasan botol berwarna biru, air destilasi memiliki kemampuan membersihkan kaca mobil dengan baik. Harganya pun terjangkau, sekitar Rp6 ribu-Rp12 ribu per liter, dan mudah didapatkan secara online maupun offline di toko atau bengkel terdekat.
Pilihan kedua adalah cairan pembersih. Cara penggunannya, campur air biasa dengan sabun cuci piring atau sampo untuk membersihkan kotoran dan lapisan minyak pada kaca mobil.
Hindari menggunakan deterjen karena sifatnya yang terlalu basa, yang dapat meninggalkan bekas saat kering dan berisiko membuat kaca maupun bodi mobil cepat berjamur.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun boleh menggunakan air biasa sebagai pengganti air wiper, alternatif terbaik adalah menggunakan cairan khusus. cairan destilasi, air wiper, dan campuran cairan pembersih menjadi pilihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan budget masing-masing pemilik kendaraan.
(Saepul/Aak)