BI Raih Predikat Badan Publik Informatif Tahun 2023 dari KIP

Bank Indonesia
(Foto: Dok.Bank Indonesia).

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi Informasi Pusat (KIP) RI kembali menetapkan Bank Indonesia (BI) dengan predikat Badan Publik Informatif tahun 2023. Predikat ini merupakan kualifikasi tertinggi dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Penghargaan diserahkan oleh Ketua KIP Pusat, Donny Yoesgiantoro, kepada Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono dan disaksikan oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin dalam perhelatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023  di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta (19/12). Pada penghargaan ini, BI berhasil meraih prestasi dalam kategori Lembaga Negara-Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN-LPNK), yaitu perolehan kualifikasi “informatif”.

Pada gelaran tersebut, Wakil Presiden Ma’ruf Amin memandang bahwa keterbukaan informasi publik merupakan unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus sebagai salah satu penentu keberhasilan program reformasi birokrasi.

Transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Capaian yang didapatkan hendaknya mendorong lembaga untuk terus berbenah, karena kebijakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang harus dijalankan secara kolaboratif dan berkelanjutan.

Wakil Presiden Ma’aruf Amin mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan dan berharap agar penghargaan ini menjadi pengingat untuk terus mempertahankan dan meningkatkan standar layanan informasi kepada masyarakat.

Donny Yoesgiantoro menegaskan bahwa visi besar pengembangan keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat yang maju, cerdas, dan berkepribadian Pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.

Pengejawantahan keterbukaan informasi publik tersebut dilakukan dengan pengawasan komitmen badan publik dalam menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka dan setiap tahunnya dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat melalui monitoring dan evaluasi atau Monev keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Di era keterbukaan informasi saat ini, informasi menjadi kebutuhan yang mampu mengakselerasi proses pencatatan prestasi bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya,” ucap Donny di sela-sela acara.

BACA JUGA: Bank Mandiri Hadirkan Layanan Fitur Pembayaran Nirsentuh, Gunakan Teknologi NFC

Menurut Donny, terdapat 2  aspek penilaian KIP yaitu Monitoring Evaluasi (Monev) dan Presentasi atas faktor Kualitas Informasi, Pelayanan Informasi, Jenis Informasi, Sarana dan prasarana, Komitmen organisasi dan inovasi digitalisasi.

“Pemenuhan atas seluruh aspek tersebut tentunya tidak terlepas dari komitmen dan dukungan seluruh pimpinan dan satuan kerja di Bank Indonesia. Pencapaian ini pun berdampak positif terhadap reputasi dan kredibilitas kebijakan Bank Indonesia,” ujarnya.

Secara lebih rinci, BI melakukan inovasi setidaknya dalam 4 hal, antara lain:

  1. Meningkatkan kreativitas serta inovasi dalam penyajian informasi kepada masyarakat, khususnya dengan memaksimalkan kanal digital yang sudah dimiliki seperti menyediakan layanan live chat.
  2. Meningkatkan layanan untuk penyandang disabilitas agar akses terhadap informasi di Bank Indonesia semakin inklusif.
  3. Standardisasi kualitas pelayanan informasi publik di seluruh jaringan kantor Bank Indonesia agar implementasi keterbukaan informasi publik menjadi lebih optimal dan konsisten.
  4. Menyelaraskan peraturan internal dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan turunannya yang terkini.

KIP melibatkan 369 badan publik, dengan 7 kategori: Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Lembaga Negara Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN, Partai Politik dan Desa. Dari seluruh kategori tersebut, Badan Publik yang mendapat kualifikasi informatif adalah sebayak 139 badan publik dari peserta, atau setara 37,7%. Predikat lainnya di luar informatif yaitu menuju informatif, cukup informatif, kurang Informatif, dan tidak Informatif.

Donny Yoesgiantoro juga menegaskan, hasil pemeringkatan bukan hanya dimaknai sebagai ajang kontestasi tetapi harus dimaknai sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan informasi di Indonesia.

“Tentunya, capaian yang didapatkan hendaknya mendorong lembaga untuk terus berbenah, karena kebijakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang harus dijalankan secara kolaboratif dan berkelanjutan,” pungkas Donny.***

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Kafe bunga
Cantiknya, 3 Kafe di Bandung yang Dikelilingi Taman Bunga
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya