BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menegaskan, kendaraan dinas tidak boleh digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keperluan mudik. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk urusan dinas.
“Kendaraan dinas tidak boleh dipakai (untuk mudik),” tegas Bey di Bandung, dikutip Sabtu (6/4/2025).
Menurut Bey, ASN adalah panutan masyarakat yang harus memberikan contoh yang baik.
Ia mengimbau ASN yang akan mudik agar menggunakan angkutan umum sehingga dapat mengurangi kepadatan di jalan raya.
“ASN itu panutan masyarakat. Jadi jangan menggunakan kendaraan dinas karena masyarakat sendiri menggunakan angkutan umum, mengapa ASN juga nggak pakai angkutan umum,” ujarnya.
“Kalau punya mobil pribadi silakan, tapi lebih baik kalau kita naik angkutan umum karena akan mengurangi kepadatan di jalan raya,” tambah Bey.
BACA JUGA: Masa Libur Lebaran, Bey Minta HP ASN Pemprov Jabar Standby 24 Jam
Selain itu, Bey meminta kepada seluruh ASN agar tetap siaga melayani masyarakat walaupun sedang dalam masa libur dan cuti Idulfitri.
“Walaupun cuti bersama tetap harus standby, artinya pelayanan kepada masyarakat tidak boleh diabaikan,” kata Bey.
ASN Pemda Provinsi Jabar akan cuti bersama Idulfitri 1445 Hijriah mulai tanggal 8-15 April 2024. Kendati begitu, Bey meminta ASN untuk tetap siaga walaupun tidak berada di kantor.
“Jadi walaupun tidak berada di kantor, tapi harus tetap siaga, HP agar standby 24 jam berdering, jangan silent,” tegasnya.
(Budis)