Berkat Remisi, Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Lebih Cepat

Edhy Prabowo Bebas Bersyarat
Berkat Remisi, Mantan Menteri Kelautan Bebas Bersyarat Lebih Cepat dari Vonis 5 Tahun (Dok. Infopublik)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mantan menteri kelautan dan perikanan RI, Edhy Prabowo, telah bebas bersyarat sejak 18 November 2023. Dia dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan sejak November 2020. Hal tersebut di benarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan seusai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan Nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).

Dalam hal ini Deddy memastikan, selama menjalani pidana, Edhy Prabowo telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari. Namun, dia menjelaskan, selama menjalani pembebasan bersyarat, Edhy tetap wajib lapor.

BACA JUGA: Daftar Menteri Era SBY dan Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir,” kata Deddy.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo terbukti bersalah dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Ia diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan pada 15 Juli 2021, PN Jakpus menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta hingga mencabut hak politik selama tiga tahun.

Namun, putusan itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan. Kemudian Edhy mengajukan kasasi dan dikabulkan. Mahkamah Agung (MA) akhirnya memotong masa hukuman menjadi lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan.

Alasannya, menilik kelakuan baik mantan politikus Gerindra itu saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Pengurangan masa hukuman ini dijatuhkan ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Sibarani.

Remisi membuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bebas lebih cepat dari penjara. Edhy bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang pada 18 Agustus 2023.
Sebelumnya pada 7 Maret 2022, Edhy divonis dengan pidana lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
Liverpool
The Reds Makin Kokoh di Puncak, Liverpool Libas Newcastle 2-0
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.