Berkas Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Diserahkan ke Kejaksaan

Penulis: Budi

Ismail Bolong dan dua orang rekannya ditetapkan sebagai tersangka penambangan tanpa izin di Kalimantan Timur. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.(foto:web)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong dan dua orang lainnya, terus berlanjut.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melimpahkan tahap I berkas perkara tambang ilegal itu ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Hari Selasa, tanggal 10 Januari 2023, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara tersangka IB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Ramadhan menjelaskan penyidik telah melengkapi berkas perkara tersebut sesuai petunjuk JPU.

Pelimpahan itu dilakukan setelah jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena belum lengkap (P-19) pada 27 Desember 2022.

“Berkas perkara sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung,” tambahnya.

BACA JUGA: Pemerintah Fokus Tangani Masalah Tambang Timah Ilegal di Babel

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri tanggal 23 November 2022.

Perkara tindak pidana tersebut berupa penambangan ilegal batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha penambangan (IUP) dengan tersangka Ismail Bolong (IB), Budi Prayugo (BP), dan Rinto Paluna (RP).

Kejagung menunjuk enam orang JPU untuk mempelajari berkas perkara. Lalu, pada 16 Desember, JPU menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I).

Selanjutnya, pada 20 Desember 2022, jaksa peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan belum lengkap.

Dalam rilis Kejaksaan Agung, Ismail Bolong dan dua orang rekannya ditetapkan sebagai tersangka penambangan tanpa izin di Kalimantan Timur. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Sementara itu, berdasarkan rilis dari Divisi Humas Polri, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
parpol dibiayai APBN
Jubir KPK Usul Parpol Dibiayai APBN, Kenapa?
Desak Presiden Prabowo Cabut PP 28/2024, Ketum APKLI: Jutaan Asongan dan Tarling Kehilangan Pendapatan
Desak Presiden Prabowo Cabut PP 28/2024, Jutaan Asongan dan Tarling Kehilangan Pendapatan
polri bangun SPPG
Polri Bakal Bangun 100 SPG di Seluruh Indonesia Hingga Akhir 2025
P2KBP3A Lakukan Trauma Healing untuk Anak Korban Rudapaksa
P2KBP3A Kabupaten Bandung Lakukan Trauma Healing untuk Anak Korban Rudapaksa
Pemkab Bandung Luncurkan Program Penciptaan Lapangan Kerja Baru
Pemkab Bandung Luncurkan Program Penciptaan Lapangan Kerja Baru
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Selundupkan Permen Ganja, Pebasket AS Jarred Dwayne Shaw Terancam Hukuman Mati
Headline
BREAKING NEWS, Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
grup fantasi sedarah
Grup Fantasi Sedarah Viral di Medsos, Jadi Sarang Predator Anak!
Barcelona
Barcelona Juarai Liga Spanyol Musim 2024-2025
Persib
Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.