BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Bandung merangkum sejumlah konten YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel untuk dijadikan barang bukti terkait dengan kesaksian palsu Ketua RT Pasren dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Ketua Peradi Kota Bandung, Roely Panggabean dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024), mengatakan bahwa keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky telah melaporkan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi atas tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah ke Mabes Polri.
Keluarga terpidana bersama dengan puluhan pengacara dari Peradi didampingi Dedi Mulyadi telah resmi melaporkan Pasren yang melanggar Pasal 242 KUHP.
Untuk melengkapi laporan itu, Roely mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan beberapa bukti seperti putusan pengadilan dan keterangan para saksi.
Selain itu, pihaknya juga telah merangkum sejumlah video wawancara saksi yang telah tayang di YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel sebagai bukti tambahan.
“Saya juga membawa flashdisk yang sebagian besar isinya podcast Kang Dedi Mulyadi. Nanti kami tambah juga dari keterangan ahli,” kata Roely, melansir ANTARA
Dia beranggapan kalau bukti tersebut sudah cukup karena menurut aturan minimal menyertakan dua bukti.
“Kami justru bawa empat bukti untuk lebih meyakinkan,” katanya.
Dedi Mulyadi berharap laporan tersebut bisa diproses dan diuji kebenarannya sebab kesaksian RT Pasren di pengadilan berbanding terbalik dengan apa yang dialami keluarga terpidana.
BACA JUGA: Nama Bobotoh dan Jakmania Garis Keras Ikut Terseret Kasus Pembunuhan Vina Cirebon?
Dalam kesaksiannya, Pasren mengaku kalau terpidana tidak tidur di rumah kontrakannya. Sementara itu, saksi memastikan terpidana tidur di rumah kontrakan saat malam kejadian bersama anak Pasren, Kahfi.
“Mana yang paling benar dari seluruh pernyataan dan seluruh kebenarannya? Biar diuji oleh Mabes Polri,” kata Dedi.
(Kaje/Usk)