BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Layanan Patwal (Pengawalan Polisi) memiliki aturan tarif dan prosedur yang ketat. Layanan ini tidak diberikan secara sembarangan, melainkan berdasarkan permintaan resmi dan kriteria tertentu yang ditetapkan kepolisian.
Faktor-faktor seperti tingkat kepentingan rombongan dan potensi risiko keamanan menjadi pertimbangan utama.
Pengawalan polisi atau patwal seringkali dibutuhkan pejabat negara, meskipun UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 mengatur pengawalan resmi. Namun, masih ada celah yang memungkinkan penggunaan jasa patwal di luar pengawalan resmi.
Tarif Patwal
Informasi yang beredar menyebutkan tarif pengawalan bervariasi. Untuk pengawalan menggunakan mobil patroli, tarifnya bisa mencapai Rp 2 juta. Sedangkan pengawalan menggunakan sepeda motor berkisar antara Rp 750.000 hingga Rp 1 juta.
BACA JUGA : Apa arti dari kata Patwal?
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Layanan Patwal?
Prioritas penggunaan jalan, termasuk layanan Patwal, diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 65 ayat 1. Berikut prioritasnya:
- Iring-iringan Jenazah: Mendapat prioritas tertinggi.
- Kendaraan Pemadam Kebakaran: Dalam menjalankan tugas.
- Ambulans: Dalam keadaan darurat.
- Pejabat Negara: Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan pejabat tinggi lainnya.
- Tamu Negara: Kepala negara/pemerintahan asing, duta besar, dan delegasi resmi.
- Kegiatan Kenegaraan: Acara dan kegiatan yang melibatkan pejabat tinggi negara atau tamu negara.
- Pengawalan Khusus Lainnya: Dalam kondisi tertentu, individu/kelompok dapat meminta pengawalan khusus.
(Hafidah Rismayanti/Aak)