Belajar dari Kasus Cianjur, Apakah Alkohol 96 Persen Aman Dikonsumsi?

Penulis: Vini

Alkohol 96 persen
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Minuman alkohol kembali memakan korban. 9 warga di Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tewas usai menenggak alkohol 96 persen yang dicampur minuman perasa.

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, sebelumnya korban meninggal 8 orang, kemudian bertambah lagi satu orang.

“Dari yang semula delapan, korban tewas akibat alkohol 96 persen yang dicampur minuman perasa tersebut bertambah jadi sembilan orang,” katanya.

Sebelumnya, septian juga mengungkapkan sebelum meninggal, para korban sempat menenggak cairan etanol sebanyak satu jerigen berisi lima liter.

“Salah satu korban berinisial R membeli alkohol tersebut melalui marketplace, lalu mencampurnya dengan minuman perasa sebelum dikonsumsi bersama rekan-rekannya,” ujar Septian saat konferensi pers di Mako Polres Cianjur pada Sabtu (8/2/2025) malam.

Alkohol 96 persen merujuk pada cairan dengan kandungan etanol murni 96 persen dan campuran air sebanyak 4 persen. Dalam dunia medis, cairan ini umumnya sebagai antiseptik, bahan pembuatan hand sanitizer, serta campuran dalam parfum dan kosmetik dengan batas maksimal 95 persen.

Menurut laporan Medical News Today, pembersih tangan dengan kandungan alkohol antara 60 hingga 95 persen lebih efektif membunuh kuman daripada pembersih berkadar lebih rendah atau tanpa alkohol sama sekali.

Alkohol dalam kadar tertentu memang sering ditemukan dalam berbagai minuman keras seperti bir, anggur, dan tuak. Namun, bagaimana dengan alkohol berkadar di atas 95 persen?

Apakah Aman Dikonsumsi?

Alkohol dengan kadar 96 persen mengandung zat aditif berbahaya seperti methanol dan isopropanol, sehingga tidak aman untuk dikonsumsi.

Berdasarkan informasi dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengelolaan B3, ethanol dan isopropyl alcohol dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Lampiran 1 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3. Ethanol memiliki No. CAS 64-17-5, sementara Isopropyl alcohol tercatat dengan No. CAS 67-63-0.

BACA JUGA: Korban Pesta Miras Cianjur Bertambah Jadi 9 Orang

The Healthy Journal melaporkan bahwa seseorang yang nekat mengonsumsi alkohol 96 persen tidak hanya berisiko mengalami mabuk berat, tetapi juga bisa kehilangan kesadaran dan bahkan meninggal dunia.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Surat Pemakzulan Gibran
Ketua MPR Ahmad Muzani Belum Terima Laporan Surat Pemakzulan Gibran
Revitalisasi Tambak Pantura - Dok KKP
Revitalisasi Tambak Pantura Sasar Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu
inggris beli jet F‑35A
Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
KKN Mahasiswa IPB University di Cianjur
104 Mahasiswa KKN IPB University Bantu Pertanian Cianjur di 8 Kecamatan
Listyo Sigit Cium Tangan Megawati
Kapolri Listyo Sigit Cium Tangan Megawati, Ketua MPR Beri Respon Begini
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Headline
jenderal Iran
Jenderal Iran Tampil di Publik Usai Dikabarkan Tewas Akibat Bom Israel
Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana
Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.