Belajar dari Kasus Cianjur, Apakah Alkohol 96 Persen Aman Dikonsumsi?

Alkohol 96 persen
Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Minuman alkohol kembali memakan korban. 9 warga di Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tewas usai menenggak alkohol 96 persen yang dicampur minuman perasa.

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, sebelumnya korban meninggal 8 orang, kemudian bertambah lagi satu orang.

“Dari yang semula delapan, korban tewas akibat alkohol 96 persen yang dicampur minuman perasa tersebut bertambah jadi sembilan orang,” katanya.

Sebelumnya, septian juga mengungkapkan sebelum meninggal, para korban sempat menenggak cairan etanol sebanyak satu jerigen berisi lima liter.

“Salah satu korban berinisial R membeli alkohol tersebut melalui marketplace, lalu mencampurnya dengan minuman perasa sebelum dikonsumsi bersama rekan-rekannya,” ujar Septian saat konferensi pers di Mako Polres Cianjur pada Sabtu (8/2/2025) malam.

Alkohol 96 persen merujuk pada cairan dengan kandungan etanol murni 96 persen dan campuran air sebanyak 4 persen. Dalam dunia medis, cairan ini umumnya sebagai antiseptik, bahan pembuatan hand sanitizer, serta campuran dalam parfum dan kosmetik dengan batas maksimal 95 persen.

Menurut laporan Medical News Today, pembersih tangan dengan kandungan alkohol antara 60 hingga 95 persen lebih efektif membunuh kuman daripada pembersih berkadar lebih rendah atau tanpa alkohol sama sekali.

Alkohol dalam kadar tertentu memang sering ditemukan dalam berbagai minuman keras seperti bir, anggur, dan tuak. Namun, bagaimana dengan alkohol berkadar di atas 95 persen?

Apakah Aman Dikonsumsi?

Alkohol dengan kadar 96 persen mengandung zat aditif berbahaya seperti methanol dan isopropanol, sehingga tidak aman untuk dikonsumsi.

Berdasarkan informasi dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengelolaan B3, ethanol dan isopropyl alcohol dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Lampiran 1 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3. Ethanol memiliki No. CAS 64-17-5, sementara Isopropyl alcohol tercatat dengan No. CAS 67-63-0.

BACA JUGA: Korban Pesta Miras Cianjur Bertambah Jadi 9 Orang

The Healthy Journal melaporkan bahwa seseorang yang nekat mengonsumsi alkohol 96 persen tidak hanya berisiko mengalami mabuk berat, tetapi juga bisa kehilangan kesadaran dan bahkan meninggal dunia.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mencegah kasus keracunan alkohol
Pahami 4 Cara Mencegah Kasus Keracunan Alkohol
Ariel Tatum Jabat Tangan
Ariel Tatum Tolak Jabat Tangan: Ini Manfaat Bersalaman Menurut Islam
sepeda listrik numpuk
Viral Stok Sepeda Listrik Numpuk, Netizen: Harganya Nggak Ngotak!
A Business Proposal
Tren Adaptasi Drakor di Indonesia: Antara Sukses dan Gagal
Iris Wullur Perselingkuhan
Heboh! Anak Iris Wullur Kode Keras Perselingkuhan Ayah 2 Tahun Lalu
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Komunikasi UHS Sukses Gelar "Cinema Talk: Bedah Film dan Peluang Karir Dibaliknya"

2

Ngeri, Suku Madura Tantang Carok Suku Papua di Yogyakarta

3

5 Anak di Cianjur Keracunan Setelah Iseng Makan Buah Tanaman Betadine

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Emma-Raducanu-Credit_-WTA-_-Ashok-Kumar-scaled
Emma Raducanu Alami Start Buruk di Musim 2025, Catat Empat Kekalahan Beruntun
Alwi Farhan
Tim Bulu Tangkis Indonesia Hadapi Hong Kong di Kejuaraan Beregu Campuran Asia 2025
bd87845c326148699113e0b4aa003c66
Marco Bezzecchi Makin Nyaman dengan Aprilia, Tak Lagi Rindukan Ducati
Kejagung geledah kantor Ditjen Migas
Kejagung Geledah Kantor Anak Buah Bahlil: Ditjen Migas Kementerian ESDM

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.