TASIK, TEROPONGMEDIA.ID — Pria paruh baya bernama Udung (50) tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri hingga hamil dan melahirkan di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta menuturkan, aksi pencabulan itu terungkap setelah korban melahirkan di Puskesmas Taraju.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aksi pencabulan itu dilakukan berulang kali sejak Agustus 2024 lalu.
“Kejadianya sejak Agustus 2024 dan baru ketahuan setelah lahiran sekitar 11 April 2025,” kata Ridwan , Rabu 14 Mei 2025.
Baca Juga:
Mahasiswa di Ciamis Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap 13 Anak Laki-laki di Bawah Umur
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Panti Asuhan Tangerang di Sumsel
Hasil pemeriksaan, lanjut Ridwan, tersangka Udung menyetubuhi korban dengan iming iming dipinjami sepeda motor gratis. Setiap kali pinjam motor, tersangka meminta berhubungan badan.
“Motifnya hasrat biologis tersangka. Modusnya dengan merayu menawarkan pinjaman motor gratis, sehingga akhirnya korban mau disetubuhi oleh pelaku,” ujar Ridwan.
Keluarga korban sempat meminta pertanggung jawaban pada tersangka untuk dinikahi meski tersangka memiliki istri sah.
Alhasil, tersangka sempat nikah siri dengan korban. Ironisnya, pernikahan hanya berlangsung satu jam saja. Korban kemudian ditalak cerai.
Polisi amankan barang bukti berupa pakaian korban dan bukti rekam medis lainya. Akibat perbuatanya, tersangka terancam kurungan 15 tahun penjara.
“Tersangka terancam pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Ridwan. (DoelUsk)