Begini Rincian Aturan Penghapusan Utang UMKM yang Diteken Prabowo

Penulis: usamah

Rincian Aturan Penghapusan Utang UMKM
Presiden Prabowo Subianto (prokal)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berikut persyaratan kebijakan penghapusan utang tersebut, mulai dari nominal hingga jenis nasabah.

Sebagai Informasi, kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu: pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dll.

Melalui PP ini, pemerintah berharap dapat meringankan mereka yang kesulitan membayar utang dan kembali bangkit di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan, beberapa syarat bagi penerima kebijakan pemutihan kredit ini, salah satunya adanya nominal pinjaman maksimal.

“Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan,” kata Maman sebagaimana dilansir Antara.

Kemudian, kebijakan penghapusan piutang macet ini ditujukan bagi pelaku UMKM di sektor perikanan, pertanian, dan perkebunan, yang terkena beberapa permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19.

Selain itu, Maman juga mengatakan kebijakan ini berlaku hanya bagi bank-bank milik negara atau Himbara yang tidak mampu membayar angsuran hingga jatuh tempo, sehingga menjadi kredit macet.

“Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara,” kata Maman.

BACA JUGA: Tok! Prabowo Resmi Hapus Utang 1 Juta Petani hingga Nelayan

Maman menambahkan, nasabah penerima kebijakan tersebut harus berkategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.

“Ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita,” ujar Maman.

Dia juga menekankan apabila bank Himbara menilai terdapat UMKM yang masih mampu untuk terus berjalan, maka tidak akan diberikan pemutihan utang.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fanny Kondoh
Fanny Kondoh Lahirkan Anak Pertama dengan Cara Gentle Birth
KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam-1
TNI Kerahkan Pasukan Katak Untuk Selamatkan Korban KMP Tunu Pratama Jaya 
Meta-Hires-Billionaire-Alexandr-Wang
Alexandr Wang Resmi Pimpin Superintelligence Labs Meta
islam-makhachev-russia-seen-stage-905815007
Topuria Siap Naik Kelas, Incar Duel Lawan Islam Makhachev
EVOS
Dyrennn ke EVOS? Hazle Ungkap Bocoran Mengejutkan!
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

4

Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak dan Solusi

5

Generasi Cemas: Insecure, Validasi Sosial, dan Krisis Percaya Diri pada Remaja
Headline
Chelsea
Link Live Streaming Palmeiras vs Chelsea Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp1 Miliar untuk RW, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp 1 Miliar, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Imbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.