Begini Hukum Islam Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa ijin

Hukum islam Menggunakan Wifi Tetangga
Ilustrasi-Begini Hukum islam Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa ijin (Web)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Dalam ajaran Islam, menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya adalah termasuk kategori ghasab yang sudah jelas diharamkan.

Melansir Ditjen Bimas Islam melalui laman resmi kemenag, Alasannya adalah hal itu bagian mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. “Hak” dalam konteks ini tidak hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga yang lainnya, termasuk di dalamnya adalah jaringan internet.

BACA JUGA :Bacaan Doa Sebelum Ujian Agar Diberikan Kemudahan Menjalankannya

Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menjelaskan tentang ghasab, sebagaimana berikut:

“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara’ adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266)

Dengan demikian, menggunakan wifi atau akses internet orang lain tanpa izin termasuk sesuatu yang dilarang karena hal itu masuk kategori ghasab. Lain halnya jika memang pemilik wifi secara terbuka memberikan izin akses kepada siapapun. Untuk itu, alangkah baiknya sebelum menggunakan akses internet orang lain, terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fucoidan
Dosen UNAIR Ungkap Potensi Fucoidan: Obat Sapu Jagat dari Laut Indonesia
Impor Beras
Stok Beras Aman, Zulhas Klaim Indonesia Tak Perlu Impor Hingga 2026
Megawati Hangestri Pertiwi
Megawati Hangestri Pertiwi Pulang Kampung, Media Korea Soroti Rencana Pernikahan
Soesalit Djojoadhiningrat
Soesalit Djojoadhiningrat, Anak Tunggal RA Kartini yang Hampir Dilupakan Sejarah
Fetty Anggraenidini
Fetty Anggraenidini Ungkap Perjuangannya Menjadi Anggota DPRD Jabar
Berita Lainnya

1

Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

CEK FAKTA: BLT UMKM Rp5 Juta

5

KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Headline
pabrik byd ormas
Pabrik BYD di Subang Didatangi Ormas, Minta Japrem?
Paus Fransiskus - Menag RI jpeg
Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Menag RI Turut Berduka
Tim Sar Gabungan Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Citarum
Tim Sar Gabungan Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Citarum
Mahkota Binokasih - Instagram Pemkab Bogor jpg
Mahkota Binokasih Disambut Sakral di Bogor: Penantian Lama Pusaka Raja Sunda di Tanah Pajajaran

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.