JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID –Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Andi Muhammad Asrun menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa menggugurkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Terlebih, MK juga tidak pernah mengenal diskualifikasi pada putusannya.
Sebagaimana diketahui, pada proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, yang kemudian menjadi Cawapres kubu pasangan nomor urut 2 dengan Prabowo Subianto sebagai Capres, banyak menuai pro kontra.
Terkait itu, pada proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 di MK pada Kamis (4/4/2024), Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Paslon 02 Prabowo-Gibran) sebagai Pihak Terkait menghadirkan Ahli dan Saksi
Agenda sidang tersebut ialah pembuktian Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sekaligus.
Andi Muhammad Asrun mengatakan, MK tidak bisa mengeluarkan putusan pada PHPU Presiden seperti putusan yang pernah dikeluarkan pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada).
Diketahui bahwa MK pada PHPU Kada pernah mendiskualifikasi calon kepala daerah dalam putusannya. Namun, Andi mengatakan, MK tidak dapat menggugurkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan MK tidak pernah mengenal diskualifikasi pada putusannya.
“Diminta menggugurkan Gibran, hanya Prabowo bertanding dicari gantinya, ini tidak sesuai dengan sistem hukum, ini pendapat yang tidak berdasar hukum. Kemudian Pak Prabowo-Gibran misal didiskualifikasi, putusan MK tidak pernah mengenal diskualifikasi, silakan lihat, kaji,” kata Andi, dikutip dari laman MK, Jumat (5/4/2024).
Sementara, saat pendalaman, tim kuasa hukum Anies-Imin menyinggung putusan MK yang mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly karena tidak memenuhi syarat pencalonan, bahwa Orient terbukti memiliki dua kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Amerika Serikat.
Saat tim kuasa hukum Anies-Imin menanyakan terkait upaya hukum yang dapat ditempuh untuk mencari keadilan apabila belum bisa diselesaikan sebelumnya dan juga tidak bisa diselesaikan di MK.
“Ah itu soal nanti Pak, itu soal politik hukum ya, endak bisa dibahas sekarang perlu rapat DPR yang baru ini dengan pemerintah Presiden Prabowo-Gibran,” jawab Andi.
Hal yang serupa juga disampaikan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Abdul Chair Ramadhan. Menurut dia, kewenangan MK dalam perselisihan hasil pemilihan umum hanya terhadap hasil penghitungan suara, sebagaimana ketentuan UU Pemilu yang menyatakan, dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, paslon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keberatan sebagaimana dimaksud hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.
“Frasa hanya terhadap hasil penghitungan suara bermakna adalah pembatasan dan itu qath’i, tetap, diksi hanya merupakan kata kunci pembatasan itu,” kata Abdul Chair.
Keterangan tak jauh berbeda juga diungkapkan Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Aminuddin Ilmar. Dia mengatakan, sebagaimana Pasal 24C UUD 1945 yang menyatakan kewenangan MK dalam memutus PHPU khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden, berdasar pada dua hal pokok, yaitu apakah MK akan melihat penetapan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU sudah sesuai dan sah serta apakah dalam penetapan hasil perolehan suara tersebut terhadap terdapat hal yang tidak sesuai dengan yang diajukan para Pemohon, maka Mahkamah akan mengambil putusan sendiri berkaitan dengan penetapan hasil perolehan suara tersebut.
“Bagaimana peran Mahkamah di dalam melakukan penilai terhadai penyelesaian perselisihan hasil pemilu apakah sudah sesuai dengan yang menjadi ketentuan ataukah tidak, dalam arti Mahkamah jangan sampai melakukan penilaian di luar dari apa yang tidak berkaitan dengan kepentingan perselisihan hasil pemilihan umum,” ucap dia.
(Aak)