Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp17,4 Miliar

bea cukai
(web)

Bagikan

BATAM,TM.ID : Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, pihaknya memusnahkan pakaian bekas impor hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai dengan 2022 sebanyak 5.853 koli dengan nilai Rp17,4 miliar di Batam Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023).

“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai 17,4 miliar rupiah,” ujar Askolani di Batam Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023).

Dia menjelaskan, barang-barang tersebut merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai dengan 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

Barang-barang tersebut, kata dia, kebanyakan berasal dari negara-negara tetangga seperti dari Singapura, Malaysia dan Thailand.

Pemusnahan pakaian bekas impor ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

“Pemusnahan pakaian bekas impor ini akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu, yang di mulai dari hari ini,” kata dia.

Dia menyebutkan, pemusnahan pakaian bekas impor ini merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN (barang yang menjadi milik negara) dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.

BACA JUGA: Viral Oknum Petugas Tawari Thrifting Sitaan Jadi Pakaian Lebaran

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa, pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain itu kata dia, importasi barang bekas dapat mempengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor,” ujarnya.

(Budis)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mirra-Andreeva
Mirra Andreeva Lanjutkan Tren Positif di Madrid Open 2025, Taklukkan Bouzkova Dua Set Langsung
Pusarla-V
Pelatih Malaysia Soroti Sistem Poin 3x15: Seni Bulu Tangkis Bisa Hilang
Final Coppa Italia
Final Coppa Italia 2025: Bologna Ukir Sejarah, Milan Kejar Akhiri Puasa Gelar
Declan Rice
Emmanuel Petit: Declan Rice Layak Disebut Gelandang Terbaik Dunia Saat Ini
jetour g700
Jetour Pamerkan Jetour G700, SUV Amfibi!
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Pemain yang Diincar dalam Tim Prabowo
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.