BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bea Cukai Bandung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus rokok ilegal setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Berkas kasus tersebut atas perkara tindak pidana di bidang cukai yaitu menimbun, menyimpan, memiliki dan/atau menjual BKC HT ilegal tidak dilekati pita cukai.
Total barang bukti yang diserahkan sebanyak 124.000 batang BKC HT jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 171.120.000 dan potensi tidak terpungutnya cukai sebesar Rp 92.504.000.
Penindakan dilakukan pada 7 Mei 2024 lalu setelah menindaklanjuti informasi intelijen bahwa adanya pengiriman BKC HT tanpa dilekati pita cukai menggunakan kendaraan roda empat menuju Pamegarsaru, Ciparay, Kabupaten Bandung.
Tim P2 Bea Cukai Bandung melakukan patroli di sekitar lokasi dan menindak kendaraan sesusai informasi yang didapat.
BACA JUGA: Kolaborasi Antar Instansi, Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Sumedang!
Dalam kendaraan didapati barang bukti dan atas barang beserta sarana pengangkut dilakukan penegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandung.
Atas pelanggaran ini, tersangka YJ dikenakan Pasal 56 dan/atau 54 UU Cukai dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(Aak)