AMBON,TM.ID: Bawaslu Maluku mengusulkan dana hibah dari pemerintah provinsi sebesar Rp260 miliar untuk pelaksanaan tahapan pengawasan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
Hal ini disampaikan Subair dalam rapat kerja Bawaslu dengan Komisi I DPRD Maluku dipimpin Amir Rumra selaku ketua komisi.
“Untuk dana hibah kita minta Rp260 miliar ini telah kami ajukan melalui surat resmi ke Gubernur Maluku,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair di Ambon, Selasa (18/1/2023).
Usulan dana hibah Rp260 miliar ini masih merupakan sebuah perhitungan yang ideal, karena tentu masih ada sharing serta dilakukan berbagai penyesuaian dengan setiap kabupaten dan kota.
Dia mengatakan, dana hibah tersebut dianggap ideal untuk pelaksanaan berbagai tahapan pilkada serentak 2024 sehingga diharapkan bisa dipenuhi.
“Lewat komunikasi seperti ini diharapkan kepada DPRD dengan kewenangannya bisa membantu menyelesaikan persoalan karena kita adalah mitra bersama untuk menciptakan pemilu yang lebih baik,” ucapnya.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mengatakan, pihaknya merespon permintaan audensi Bawaslu Maluku dan KPU provinsi berkaitan dengan proses pemilu 2024 dan pilkada serentak 2024 yang agak berbeda dibanding pemilu sebelumnya.
Bawaslu telah menyampaikan sejumlah persoalan ke pemerintah daerah termasuk dana hibah, karena pilkada sebelumnya bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah namun untuk tahun 2024 jabatan kepala daerah seluruhnya berakhir serempak.
“Apalagi tahapan pilkadanya sudah mulai berjalan pada November 2023 dan proses pemilihannya juga ada wilayah-wilayah yang menjadi domain non tahapan tetapi yang diharapkan hasil pemilu dengan pendekatan jujur dan adil itu sangat penting sementara Bawaslu berada pada proses pencegahan,” tandas Amir.
Penganggaran APBN Maluku hanya pendekatan kontinental sementara wilayahnya terdiri dari laut dan pulau yang cukup jauh mengakibatkan dana hibah itu sangat penting.
“Makanya dari KPU Maluku mengusulkan dana hibah sebesar Rp315 miliar dan Bawaslu Rp269 miliar dan ini merupakan anggaran cukup besar dan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang sangat minimal tetapi alasan klasik ini tidak dapat digunakan,” ucapnya.
Komisi I bersama pemerintah daerah sudah membicarakan kebutuhan anggaran pilkada serentak 2024 ini cukup besar sehingga harus dimulai tahapannya dari tahun anggaran 2023.
Ia berharap pemerintah provinsi sudah memulai penyiapan dana hibah untuk pilkada serentak 2024 itu dari tahun 2023 ini sehingga beban anggaran daerah untuk 2024 bisa dikurangi.
Sehingga ketika masuk pada anggaran daerah tahun 2024 tidak semuanya terfokus untuk dana hibah pemilu dan pilkada serentak 2024 lalu mengabaikan program pembangunan.
“Kita akan lakukan rapat lanjutan dengan Sekda, BPKAD, BKD untuk pegawai yang diminta membantu Bawaslu, termasuk kantor Bawaslu yang belum memiliki gedung representatif,” jelas Amir.
(Dist)