BANDUNG,TM.ID: Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Bandung Dimas Aryana Iskandar mengimbau, kepada seluruh penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024 harus netral.
“Mulai dari Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia pemungutan suara (PPS), KPU secara berjenjang sampai dengan Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) nanti yang ada di tps, termasuk Bawaslu secara berjenjang sampai dengan Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS),” kata Dimas, Kamis (25/1/2024).
BACA JUGA: Bawaslu Kota Bandung Bakal Segera Tertibkan APK Bermasalah
Jika terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tambah Dimas sanksi terberatnya yakni diberhentikan tetap sebagai penyelenggara Pemilu.
“Tergantung nanti kelalaian apa yang dilakukan kalau kaitan yang terlintad misalnya ada kaitan dengan integritas penyelenggara Pemilu maka sanksi nya bisa sampai pemberhentian sebagai penyelenggara,” ucapnya
Saat disinggung terkait pelanggaran ASN, ia menjelaskan, ASN mempunyai mekanisme sendiri, berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2023 yang mengatur tentang ASN menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam peraturannya.
“ASN memiliki mekanisme penanganan netralitas ASN, kami bawaslu Kota Bandung hanya bisa merekomendasikan bahwa misalnya ketika ada hasil kajian kami yang menyatakan ada nya ASN yang tidak netral maka kami merekomendasikan pada kemendagri,” ujarnya
BACA JUGA: KPU KBB Antisipasi Kematian Petugas KPPS di Pemilu 2024
Adapun sanksi yang diberikan Dimas mengatakan, sanksi tersebut tergantung pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi terhadap ASN yang melanggar.
“Untuk sanksi-sanksi nya apa tergantung dari pada kewenangan dari pada pihak yang berwenang,” imbuhnya.
(Rizky Iman/Masnur)