JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Laporan tersebut dilayangkan atas nama Lisa Mariana, yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum melalui media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh penyidik.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Trunoyudo menjelaskan bahwa proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Apabila memenuhi unsur pidana, penyidik akan menentukan direktorat yang berwenang untuk menangani lebih lanjut.
“Jika memenuhi unsur pidana, akan ditentukan direktorat mana yang menangani. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah proses pendalaman selesai,” tambahnya.
BACA JUGA:
Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri
Polri menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum di ruang digital, menurut Polri, tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi namun tidak mengabaikan perlindungan terhadap nama baik dan hak individu.
(Agus/Budis)