Bareskrim Polri Serahkan 4 Tersangka Pelaku Judol Website 138

Penulis: agus

Bareskrim Polri Serahkan 4 Tersangka Pelaku Judol Website 138
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (Ist)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipdsiber) Bareskrim Polri telah menyerahkan empat orang tersangka pelaku Judol pada website 138 dengan inisial KW, J, JG dan AH kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Diketahui, sebelumnya tersangka J, JG dan AH dilakukan penangkapan pada tanggal 7 Januari 2025 di Kota Metro, Prov. Lampung dan setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap KW pada tanggal 14 Januari 2025 di kediamannya yang berada di Kota Jakarta Barat, Prov. DK Jakarta.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, KW berperan selaku manager dan untuk J, JG dan AH berperan selaku admin sekaligus pengelola rekening deposit dan withdraw pada website agen138. Ke empat tersangka selama proses penyidikan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga:

5.000 Rekening Jaringan Judol Dibekukan, PPATK: Nilainya Lebih dari Setengan Triliun

Polri dan Cambodia National Police Sepakat Perangi Judi Online dan Penipuan Daring

Himawan menjelaskan ke empat tersangka tersebut diserahkan beserta barang bukti yang telah disita berupa 2 unit mobil, 9 Handphone, 5 PC, 2 modem, 5 Kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 token bank, uang tunai sebesar Rp.475.000.000, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 25.000, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1000 dan uang didalam rekening dengan total sebesar Rp. 5.000.290.276.

“Ke empat tersangka saat ini ditahan di rutan/lapas kelas IIA Metro, Prov. Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan,” kata Himawan, Jumat (1/5/2025).

Dia menyampaikan bahwa perbuatan KW, J, JG dan AH dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara. (Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tompi
Viral! Dokter Tompi Disorot Usai Samakan Oplas dengan Behel Gigi
Rachel Vennya
Rachel Vennya & Niko Al Hakim Tetap Kompak Demi Anak
Anime
6 Rekomendasi Anime Terbaik Bstation untuk Musim Panas 2025
Daihatsu gran max
Daihatsu Gran Max Terbaru di Jepang Punya ADAS, Jadi Paling Canggih di Dunia?
Ekspor Indonesia
Kinerja Ekspor Indonesia Membaik, Didorong Sektor Non Migas
Berita Lainnya

1

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Kota Kreatif yang Tersandung Sampah

4

BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol

5

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Headline
Peterpan
Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Diogo Jota
BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol
kebun binatang bandung tutup
Kebun Binatang Bandung Tutup Gegara Konflik Manajemen, 7 Satwa Mati

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.